{"title":"Penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Di Provinsi Gorontalo","authors":"Yoslan K. Koni","doi":"10.24843/KP.2019.V41.I01.P05","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepolisian bertanggung jawab dalam mencegah gejala sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketetiban masyarakat (kamtibmas). Dalam rangka pelaksanaan tugasnya di bidang tersebut, polisi menerapkan pemolisian masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat dalam Penegakan Hukum di Provinsi Gorontalo yang disusun melalui suatu penelitian yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan kapolri tersebut belum sepenuhnya dijalankan karena minimnya jumlah anggota kepolisian yang ditugaskan ke masing-masing wilayah kerja. Guna mendukung penegakan hukum di Provinsi Gorontalo, kemudian dibentuk Polisi Masyarakat (Polmas) di masing-masing wilayah atau desa/kelurahan. Dalam praktiknya ternyata ditemukan hambatan dalam penerapan Polmas di wilayah Gorontalo, yakni masih lemahnya pemahaman terhadap konsep Polmas serta isu mengenai masih relatif rendahnya gaji/tunjangan Polmas.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2019.V41.I01.P05","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/KP.2019.V41.I01.P05","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Kepolisian bertanggung jawab dalam mencegah gejala sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketetiban masyarakat (kamtibmas). Dalam rangka pelaksanaan tugasnya di bidang tersebut, polisi menerapkan pemolisian masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat dalam Penegakan Hukum di Provinsi Gorontalo yang disusun melalui suatu penelitian yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan kapolri tersebut belum sepenuhnya dijalankan karena minimnya jumlah anggota kepolisian yang ditugaskan ke masing-masing wilayah kerja. Guna mendukung penegakan hukum di Provinsi Gorontalo, kemudian dibentuk Polisi Masyarakat (Polmas) di masing-masing wilayah atau desa/kelurahan. Dalam praktiknya ternyata ditemukan hambatan dalam penerapan Polmas di wilayah Gorontalo, yakni masih lemahnya pemahaman terhadap konsep Polmas serta isu mengenai masih relatif rendahnya gaji/tunjangan Polmas.