Keputusan Damang Pada Masyarakat Adat Dayak Dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian di Kalimantan Tengah

I. M. Kastama, N. Dewi
{"title":"Keputusan Damang Pada Masyarakat Adat Dayak Dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian di Kalimantan Tengah","authors":"I. M. Kastama, N. Dewi","doi":"10.24843/kp.2021.v43.i02.p05","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan merupakan pemicu dari sebuah perceraian. Indonesia masih menggunakan Hukum Adat khususnya pada Masyarakat Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelesaikan kasus perceraian. Masyarakat Adat Dayak melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dalam hal pelestarian pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat suku Dayak yang dalam implementasinya Lembaga Kedamangan berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan permasalahan termasuk masalah perceraian. Damang yang dalam hal ini memiliki kewenangan dalam menyelesaikan kasus perceraian pada masyarakat Hukum Adat Dayak harus memiliki kemampuan dan strategi yang baik dalam menyelesaikan serta melakukan upaya pencegahan terhadap kasus perceraian. Penelitian ini menganalisis bagaimana Lembaga Kedamangan melalui Damang Kepala Adat menyelesaikan kasus perceraian pada masyarakat hukum adat Dayak. Artikel ini merupakan penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualtitatif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat tentang sehingga dapat mengetahui tentang pentingnya menyelesaikan kasus perceraian secara Hukum Adat karena dapat memberikan kepastian hukum secara Hukum Adat. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya kewenangan Damang Kepala Adat dalam melakukan penyelesian kasus perceraian sesuai dengan pedoman peradilan Adat Dayak dan mengeluarkan Surat Keputusan Damang Kepala Adat yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i02.p05","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Permasalahan dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan merupakan pemicu dari sebuah perceraian. Indonesia masih menggunakan Hukum Adat khususnya pada Masyarakat Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelesaikan kasus perceraian. Masyarakat Adat Dayak melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak dalam hal pelestarian pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat suku Dayak yang dalam implementasinya Lembaga Kedamangan berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan permasalahan termasuk masalah perceraian. Damang yang dalam hal ini memiliki kewenangan dalam menyelesaikan kasus perceraian pada masyarakat Hukum Adat Dayak harus memiliki kemampuan dan strategi yang baik dalam menyelesaikan serta melakukan upaya pencegahan terhadap kasus perceraian. Penelitian ini menganalisis bagaimana Lembaga Kedamangan melalui Damang Kepala Adat menyelesaikan kasus perceraian pada masyarakat hukum adat Dayak. Artikel ini merupakan penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualtitatif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat tentang sehingga dapat mengetahui tentang pentingnya menyelesaikan kasus perceraian secara Hukum Adat karena dapat memberikan kepastian hukum secara Hukum Adat. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya kewenangan Damang Kepala Adat dalam melakukan penyelesian kasus perceraian sesuai dengan pedoman peradilan Adat Dayak dan mengeluarkan Surat Keputusan Damang Kepala Adat yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
丹汉姆部落决定在加里曼丹中部解决离婚案件
家庭纠纷未解决是离婚的原因。印度尼西亚继续在加里曼丹省中部的达亚克部落中使用部落法律,以解决离婚案件。土著人民通过2008年加里曼丹省第16条关于达亚克部落制度保护和授权的规定,达亚克部落部落部落制度的实施是解决包括离婚问题在内的问题的场所。在这方面,达雅克普通法社会有权解决离婚案件的Damang必须有良好的能力和策略来解决和预防离婚案件。这项研究分析了通过海关负责人达雅克的离婚案件是如何解决的。这篇文章是一个实证司法研究,采用比较试探性的方法。本研究旨在为公众提供有关传统离婚案件的信息和见解,以便了解以传统法律为基础解决传统离婚案件的重要性。此外,这项研究的结果是,根据《部落正义法》(al - Dayak court)的指导方针,对离婚案件进行调查,并对部落负责人颁布法令,为各方提供法律上的保证。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信