{"title":"Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim","authors":"Hardianto Djanggih, Nur A. Hasan, Nasrun Hipan","doi":"10.24843/kp.2018.v40.i03.p02","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Proses pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Kode Etika Profesi hakim. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggabungkan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris (Yuridis-Sosiologis). Tipe Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial belum berjalan secara efektif dan perlu dimaksimalkan dengan baik. Hal ini sangat beralasan, karena keberadaan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan sangat penting untuk mendorong agar para hakim dapat memperbaiki diri dan menghindari dari perilaku yang tidak terpuji.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/kp.2018.v40.i03.p02","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i03.p02","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Proses pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Kode Etika Profesi hakim. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggabungkan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris (Yuridis-Sosiologis). Tipe Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial belum berjalan secara efektif dan perlu dimaksimalkan dengan baik. Hal ini sangat beralasan, karena keberadaan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan sangat penting untuk mendorong agar para hakim dapat memperbaiki diri dan menghindari dari perilaku yang tidak terpuji.