{"title":"DAMPAK PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN FORCE MAJEUR TERHADAP PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH","authors":"Riska Wijayanti, Ani Yunita","doi":"10.28918/jhi.v18i2.2699","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" \nPaper ini menganalisis tentang pandemi covid-19 sebagai alasan force majeure dalam pembiayaan bermasalah dan upaya hukum yang seharusnya dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian yuridis-normatif ini menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Analisis menggunakan preskriptif analisis dengan logika dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan, pandemi Covid-19 tidak serta merta dapat dijadikan alasan force majeure, meski ditetapkan sebagai bencana alam nasional non alam, karena untuk mengetahui debitur yang terkena pandemi dan sebab kesulitan pembayaran perlu dibuktikan melalui putusan Pengadilan Agama dan harus memenuhi unsur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Upaya hukum untuk menyelesaikan kredit bermasalah adalah penyelamatan dan penyelesaian. Penyelamatan dilakukan dengan meminimalkan biaya keuangan dan restrukturisasi pembiayaan. Penyelesaian dapat dilakukan dengan mengupayakan pelunasan melalui lelang atau eksekusi jaminan milik nasabah. Jika kedua upaya tersebut tidak dapat dilakukan, maka alternatif terakhir diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Upaya hukum ke depan untuk menyelamatkan kredit macet akibat penyebaran Pandemi Covid-19 yaitu dengan melakukan renegosiasi kontrak, yaitu membuat kontrak baru atau diterbitkan sebagai addendum yang mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu, ius constituendum sangat diperlukan dalam penyelesaian kredit macet akibat dari pandemi sebagai alasan force meajeur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.","PeriodicalId":31992,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Islam","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.28918/jhi.v18i2.2699","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Paper ini menganalisis tentang pandemi covid-19 sebagai alasan force majeure dalam pembiayaan bermasalah dan upaya hukum yang seharusnya dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian yuridis-normatif ini menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Analisis menggunakan preskriptif analisis dengan logika dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan, pandemi Covid-19 tidak serta merta dapat dijadikan alasan force majeure, meski ditetapkan sebagai bencana alam nasional non alam, karena untuk mengetahui debitur yang terkena pandemi dan sebab kesulitan pembayaran perlu dibuktikan melalui putusan Pengadilan Agama dan harus memenuhi unsur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Upaya hukum untuk menyelesaikan kredit bermasalah adalah penyelamatan dan penyelesaian. Penyelamatan dilakukan dengan meminimalkan biaya keuangan dan restrukturisasi pembiayaan. Penyelesaian dapat dilakukan dengan mengupayakan pelunasan melalui lelang atau eksekusi jaminan milik nasabah. Jika kedua upaya tersebut tidak dapat dilakukan, maka alternatif terakhir diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Upaya hukum ke depan untuk menyelamatkan kredit macet akibat penyebaran Pandemi Covid-19 yaitu dengan melakukan renegosiasi kontrak, yaitu membuat kontrak baru atau diterbitkan sebagai addendum yang mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu, ius constituendum sangat diperlukan dalam penyelesaian kredit macet akibat dari pandemi sebagai alasan force meajeur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.