OPTIMALISASI PENYELESAIAN HUKUM BAGI PRODUSEN PEDAGANG JAJAN PASAR YANG MENGGUNAKAN ZAT PEWARNA BERBAHAYA (Studi Kasus Home Industry di Kabupaten Lamongan)
{"title":"OPTIMALISASI PENYELESAIAN HUKUM BAGI PRODUSEN PEDAGANG JAJAN PASAR YANG MENGGUNAKAN ZAT PEWARNA BERBAHAYA (Studi Kasus Home Industry di Kabupaten Lamongan)","authors":"S. Afiyah","doi":"10.30996/dih.v0i0.1581","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, terbukti masih banyaknya produk pangan olahan yang menggunakan bahan tambahan pangan sintetik. Permasalahan tersebut disebabkan oleh lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan pengetahuan produsen dan konsumen atas standar kualitas produk yang sehat dan aman dikonsumsi, bahkan masih ada konsumen yang mau membeli produk karena harganya terjangkau tanpa mempertimbangkan kualitas keamanan dan kesehatanya. Ibu-ibu rumah tangga sebagai pelaku kegiatan produksi makanan di Kabupaten Lamongan menjadi sebuah bisnis yang menjanjikan dan memiliki potensi yang sangat besar untuk para pelaku usaha mendapatkan keuntungan, hal ini dikarenakan bisnis makanan merupakan bisnis yang sudah sangat terkenal dengan oleh-oleh khas Lamongan. Manajemen produksi pemasaran mempunyai strategi yang tepat untuk dapat bersaing dengan sehat antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dalah metode pendekatan kualitatif,karena untuk mengkaji efektifitas bekerjanya hukum dalam masyarakat. Disamping itu wawancara kepada produsen yang dilengkapi dengan mencatat data yang ada dilapangan. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi home industry untuk tidak menggunakan bahan sintetik pada bidang usahanya sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dapat digunakan sebagai bekal pengetahuan untuk terjun kemasyarakat serta dapat melindungi konsumen dari peredaran pangan industri rumah tangga yang mengandung zat pewarna berbahaya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata kunci: optimalisasi hukum, dan zat pewarna berbahaya","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1581","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, terbukti masih banyaknya produk pangan olahan yang menggunakan bahan tambahan pangan sintetik. Permasalahan tersebut disebabkan oleh lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan pengetahuan produsen dan konsumen atas standar kualitas produk yang sehat dan aman dikonsumsi, bahkan masih ada konsumen yang mau membeli produk karena harganya terjangkau tanpa mempertimbangkan kualitas keamanan dan kesehatanya. Ibu-ibu rumah tangga sebagai pelaku kegiatan produksi makanan di Kabupaten Lamongan menjadi sebuah bisnis yang menjanjikan dan memiliki potensi yang sangat besar untuk para pelaku usaha mendapatkan keuntungan, hal ini dikarenakan bisnis makanan merupakan bisnis yang sudah sangat terkenal dengan oleh-oleh khas Lamongan. Manajemen produksi pemasaran mempunyai strategi yang tepat untuk dapat bersaing dengan sehat antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dalah metode pendekatan kualitatif,karena untuk mengkaji efektifitas bekerjanya hukum dalam masyarakat. Disamping itu wawancara kepada produsen yang dilengkapi dengan mencatat data yang ada dilapangan. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi home industry untuk tidak menggunakan bahan sintetik pada bidang usahanya sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dapat digunakan sebagai bekal pengetahuan untuk terjun kemasyarakat serta dapat melindungi konsumen dari peredaran pangan industri rumah tangga yang mengandung zat pewarna berbahaya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata kunci: optimalisasi hukum, dan zat pewarna berbahaya