{"title":"Telaah Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Investasi Aset Kripto Di Indonesia","authors":"Wardah Yuspin, Arief Wicaksono","doi":"10.30996/dih.v19i1.7886","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThe development of financial technology continues to produce various innovations, especially in digital asset investment products, one of which is investment using crypto assets. Specifically, this research tries to examine issues related to consumer protection according to Law No.8/1999 in relation to investment activities using crypto assets. The research method uses normative juridical research methods based on juridical aspects such as norms, regulations, and legal theories related to crypto asset investment obtained from scientific papers, books, online media and others related to the object of study under study, namely consumer protection against investment activities using crypto assets. This research tries to explore the urgency behind the need for amendments as well as urging the government to make new, more comprehensive regulations regarding consumer protection in crypto asset investment, given the growth of investors which continues to increase from year to year. Problems also arise because the current Law No.8/1999 existed long before the digital transaction model emerged as it is now so that aspects of legal novelty are needed to ensure legal certainty for the community as a whole in every economic transaction activity, both conventional and digital. \nKeywords:; consumer protection; crypto assets; investment \nAbstrak \nPerkembangan teknologi finansial terus menghasilkan berbagai inovasi khususnya pada produk investasi aset digital yaitu investasi menggunakan aset kripto. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan berkaitan dengan perlindungan konsumen menurut UU No.8/1999 dalam hubungannya dengan kegiatan investasi menggunakan aset kripto. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berlandaskan pada aspek yuridis seperti norma-norma, peraturan-peraturan, dan teori hukum yang berhubungan dengan investasi aset kripto yang diperoleh dari karya ilmiah, buku, media online dan lain sebagainya berkaitan dengan objek kajian yang diteliti yakni perlindungan konsumen terhadap kegiatan investasi menggunakan aset kripto. Penelitian ini mencoba mengupas urgensi apa saja yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen sekaligus mendesak agar pemerintah membuat peraturan baru yang lebih komperhensif mengenai perlindungan konsumen pada investasi aset kripto, mengingat pertumbuhan investor yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Problematika pun muncul karena UU No.8/1999 yang berlaku saat ini telah ada jauh sebelum model transaksi digital muncul seperti sekarang sehingga diperlukan aspek kebaharuan hukum demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat secara menyeluruh dalam setiap kegiatan transaksi ekonomi baik yang bersifat konvensional maupun digital. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU No.8/1999 dirasa belum dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen pengguna aset kripto di Indonesia. Sedangkan Peraturan BAPPEBTI No.5/2019 hanya mengatur mengenai transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berbadan hukum, sedangkan transaksi yang dilakukan oleh antarpribadi atau pihak ketiga belum terlindungi. \nKata kunci: aset kripto; investasi; perlindungan konsumen","PeriodicalId":52801,"journal":{"name":"DiH","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"DiH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.7886","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstract
The development of financial technology continues to produce various innovations, especially in digital asset investment products, one of which is investment using crypto assets. Specifically, this research tries to examine issues related to consumer protection according to Law No.8/1999 in relation to investment activities using crypto assets. The research method uses normative juridical research methods based on juridical aspects such as norms, regulations, and legal theories related to crypto asset investment obtained from scientific papers, books, online media and others related to the object of study under study, namely consumer protection against investment activities using crypto assets. This research tries to explore the urgency behind the need for amendments as well as urging the government to make new, more comprehensive regulations regarding consumer protection in crypto asset investment, given the growth of investors which continues to increase from year to year. Problems also arise because the current Law No.8/1999 existed long before the digital transaction model emerged as it is now so that aspects of legal novelty are needed to ensure legal certainty for the community as a whole in every economic transaction activity, both conventional and digital.
Keywords:; consumer protection; crypto assets; investment
Abstrak
Perkembangan teknologi finansial terus menghasilkan berbagai inovasi khususnya pada produk investasi aset digital yaitu investasi menggunakan aset kripto. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan berkaitan dengan perlindungan konsumen menurut UU No.8/1999 dalam hubungannya dengan kegiatan investasi menggunakan aset kripto. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berlandaskan pada aspek yuridis seperti norma-norma, peraturan-peraturan, dan teori hukum yang berhubungan dengan investasi aset kripto yang diperoleh dari karya ilmiah, buku, media online dan lain sebagainya berkaitan dengan objek kajian yang diteliti yakni perlindungan konsumen terhadap kegiatan investasi menggunakan aset kripto. Penelitian ini mencoba mengupas urgensi apa saja yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen sekaligus mendesak agar pemerintah membuat peraturan baru yang lebih komperhensif mengenai perlindungan konsumen pada investasi aset kripto, mengingat pertumbuhan investor yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Problematika pun muncul karena UU No.8/1999 yang berlaku saat ini telah ada jauh sebelum model transaksi digital muncul seperti sekarang sehingga diperlukan aspek kebaharuan hukum demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat secara menyeluruh dalam setiap kegiatan transaksi ekonomi baik yang bersifat konvensional maupun digital. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU No.8/1999 dirasa belum dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen pengguna aset kripto di Indonesia. Sedangkan Peraturan BAPPEBTI No.5/2019 hanya mengatur mengenai transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berbadan hukum, sedangkan transaksi yang dilakukan oleh antarpribadi atau pihak ketiga belum terlindungi.
Kata kunci: aset kripto; investasi; perlindungan konsumen