{"title":"Perlindungan Hukum Tanpa Penegakan Hukum Dalam Sengketa Transaksi Elektronik","authors":"A. Aswari","doi":"10.24843/kp.2020.v42.i02.p05","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ketimpangan kualitas antara perlindungan hukum dan penegakan hukum menjadi fokusbahasan artikel ini dalam mengungkap jejak-jejak digital disetiap langkah proses transaksi jual beli di market place, demi menciptakan keamanan berbelanja pada setiap situs jual beli yang menggunakan metode bertransaksi yang hampir seragam. Artikel ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan konseptual yang menggambarkan batasan teori hukum yang berlaku dalam transaksi secara elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk prosedur bertransaksi yang inovasinya mulai melambat, disaat kebutuhan peningkatan keamanan dalam bertransaksi online masih sangat dibutuhkan. Proses bertransaksi aman telah menghadirkan lebih banyak informasi yang dapat dijadikan electronic evidence dalam penyelesaian sengketa, sehingga grafik perlindungan hukum terus mengalami peningkatan dan dipandang cukup memberikan rasa aman bagi setiap pihak yang terkait dalam sebuah transaksi jual beli di marketplace. Perwujudan perlindungan hukum dalam bentuk penegakan hukum ternyata tidak mampu mengimbangi grafik capaian perlindungan hukum yang ditandai dengan minimnya pemanfaatan bukti dari jejak-jejak digital. Oleh karenanya terdapat ketidakberfungsian peran alat bukti dalam menyelesaikan sengketa, ditengah lambatnya pertumbuhan kuantitas dan kualitas bentuk masyarakat informasi beserta penegakan hukum yang handal diera pemanfaatan sistem elektronik dalam melakukan perbuatan hukum. Dampaknya, konsep perlindungan hukum dapat mencapai tujuan yang diharapkan, namun penegakan hukum belum mampu mengimbangi.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2020.v42.i02.p05","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Ketimpangan kualitas antara perlindungan hukum dan penegakan hukum menjadi fokusbahasan artikel ini dalam mengungkap jejak-jejak digital disetiap langkah proses transaksi jual beli di market place, demi menciptakan keamanan berbelanja pada setiap situs jual beli yang menggunakan metode bertransaksi yang hampir seragam. Artikel ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan konseptual yang menggambarkan batasan teori hukum yang berlaku dalam transaksi secara elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk prosedur bertransaksi yang inovasinya mulai melambat, disaat kebutuhan peningkatan keamanan dalam bertransaksi online masih sangat dibutuhkan. Proses bertransaksi aman telah menghadirkan lebih banyak informasi yang dapat dijadikan electronic evidence dalam penyelesaian sengketa, sehingga grafik perlindungan hukum terus mengalami peningkatan dan dipandang cukup memberikan rasa aman bagi setiap pihak yang terkait dalam sebuah transaksi jual beli di marketplace. Perwujudan perlindungan hukum dalam bentuk penegakan hukum ternyata tidak mampu mengimbangi grafik capaian perlindungan hukum yang ditandai dengan minimnya pemanfaatan bukti dari jejak-jejak digital. Oleh karenanya terdapat ketidakberfungsian peran alat bukti dalam menyelesaikan sengketa, ditengah lambatnya pertumbuhan kuantitas dan kualitas bentuk masyarakat informasi beserta penegakan hukum yang handal diera pemanfaatan sistem elektronik dalam melakukan perbuatan hukum. Dampaknya, konsep perlindungan hukum dapat mencapai tujuan yang diharapkan, namun penegakan hukum belum mampu mengimbangi.