Penerapan Konsep Dasar HAM dan Pembaharuan Tiga Pilar Utama Hukum Pidana dalam KUHP Baru UU No. 01 Tahun 2023

Dhandy Parindo, Y. Daeng, Anton Surya Atmaja, Hapis Reski Putra, Hendri Berson
{"title":"Penerapan Konsep Dasar HAM dan Pembaharuan Tiga Pilar Utama Hukum Pidana dalam KUHP Baru UU No. 01 Tahun 2023","authors":"Dhandy Parindo, Y. Daeng, Anton Surya Atmaja, Hapis Reski Putra, Hendri Berson","doi":"10.58344/jhi.v3i3.796","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Reformasi KUHP saat ini diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah hukum, terutama yang terkait dengan tujuan pemidanaan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan-tantangan dalam implementasi KUHP lama dan urgensi reformasi yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang berfokus pada sumber hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan dari UUD 1945, undang-undang pidana, hasil-hasil penelitian, literatur ilmiah, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, dan mencakup studi perbandingan dengan sistem hukum pidana di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama tidak mengatur secara jelas mengenai tujuan pemidanaan yang bertentangan dengan konsep hak asasi manusia. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidaksesuaian antara hukum formal dengan realitas sosial, khususnya dalam perlindungan korban kejahatan dan pembinaan pelaku kejahatan. Perlunya merevisi KUHP dengan memasukkan tujuan pemidanaan yang jelas dan proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan kebutuhan masyarakat adat. Reformasi KUHP bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Pembaharuan ini harus mengakomodir prinsip-prinsip hukum adat dan memperluas cakupan subjek hukum pidana, termasuk korporasi. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih inklusif dan adil, sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan jati diri bangsa Indonesia.","PeriodicalId":477855,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Indonesia","volume":" 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.796","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Reformasi KUHP saat ini diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah hukum, terutama yang terkait dengan tujuan pemidanaan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan-tantangan dalam implementasi KUHP lama dan urgensi reformasi yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang berfokus pada sumber hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan dari UUD 1945, undang-undang pidana, hasil-hasil penelitian, literatur ilmiah, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, dan mencakup studi perbandingan dengan sistem hukum pidana di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama tidak mengatur secara jelas mengenai tujuan pemidanaan yang bertentangan dengan konsep hak asasi manusia. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidaksesuaian antara hukum formal dengan realitas sosial, khususnya dalam perlindungan korban kejahatan dan pembinaan pelaku kejahatan. Perlunya merevisi KUHP dengan memasukkan tujuan pemidanaan yang jelas dan proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan kebutuhan masyarakat adat. Reformasi KUHP bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Pembaharuan ini harus mengakomodir prinsip-prinsip hukum adat dan memperluas cakupan subjek hukum pidana, termasuk korporasi. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih inklusif dan adil, sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan jati diri bangsa Indonesia.
新《刑法典》(2023 年第 01 号法律)中基本人权概念的应用和刑法三大支柱的改革
需要对现行《刑法典》进行改革,以解决各种法律问题,特别是与惩罚目的和保护人权有关的问题。本研究探讨了旧版《刑法典》实施过程中面临的挑战以及进行必要改革的紧迫性。本研究采用规范法学方法,以文献研究法为基础,侧重于第一手和第二手法律资料。从 1945 年《宪法》、刑法、研究成果、科学文献和宪法法院判决中收集数据。分析采用定性分析和分析描述的方法,包括与其他国家刑法体系的比较研究。结果表明,旧《刑法典》没有明确规定惩罚的目的,这与人权概念背道而驰。这造成了正式法律与社会现实之间的不确定性和不兼容性,尤其是在保护犯罪受害者和罪犯发展方面。有必要修订《刑法典》,根据潘查希拉原则和土著人民的需求,纳入明确且相称的惩罚目的。刑法》改革旨在平衡国家、社会和个人的利益。改革必须兼顾习惯法的原则,并扩大刑法主体的范围,包括公司。因此,希望能够根据人权价值观和印度尼西亚民族的特性,建立一个更具包容性和更加公平的法律体系。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信