Dhandy Parindo, Y. Daeng, Anton Surya Atmaja, Hapis Reski Putra, Hendri Berson
{"title":"Penerapan Konsep Dasar HAM dan Pembaharuan Tiga Pilar Utama Hukum Pidana dalam KUHP Baru UU No. 01 Tahun 2023","authors":"Dhandy Parindo, Y. Daeng, Anton Surya Atmaja, Hapis Reski Putra, Hendri Berson","doi":"10.58344/jhi.v3i3.796","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Reformasi KUHP saat ini diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah hukum, terutama yang terkait dengan tujuan pemidanaan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan-tantangan dalam implementasi KUHP lama dan urgensi reformasi yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang berfokus pada sumber hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan dari UUD 1945, undang-undang pidana, hasil-hasil penelitian, literatur ilmiah, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, dan mencakup studi perbandingan dengan sistem hukum pidana di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama tidak mengatur secara jelas mengenai tujuan pemidanaan yang bertentangan dengan konsep hak asasi manusia. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidaksesuaian antara hukum formal dengan realitas sosial, khususnya dalam perlindungan korban kejahatan dan pembinaan pelaku kejahatan. Perlunya merevisi KUHP dengan memasukkan tujuan pemidanaan yang jelas dan proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan kebutuhan masyarakat adat. Reformasi KUHP bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Pembaharuan ini harus mengakomodir prinsip-prinsip hukum adat dan memperluas cakupan subjek hukum pidana, termasuk korporasi. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih inklusif dan adil, sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan jati diri bangsa Indonesia.","PeriodicalId":477855,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Indonesia","volume":" 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.796","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Reformasi KUHP saat ini diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah hukum, terutama yang terkait dengan tujuan pemidanaan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan-tantangan dalam implementasi KUHP lama dan urgensi reformasi yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang berfokus pada sumber hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan dari UUD 1945, undang-undang pidana, hasil-hasil penelitian, literatur ilmiah, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, dan mencakup studi perbandingan dengan sistem hukum pidana di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama tidak mengatur secara jelas mengenai tujuan pemidanaan yang bertentangan dengan konsep hak asasi manusia. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidaksesuaian antara hukum formal dengan realitas sosial, khususnya dalam perlindungan korban kejahatan dan pembinaan pelaku kejahatan. Perlunya merevisi KUHP dengan memasukkan tujuan pemidanaan yang jelas dan proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan kebutuhan masyarakat adat. Reformasi KUHP bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Pembaharuan ini harus mengakomodir prinsip-prinsip hukum adat dan memperluas cakupan subjek hukum pidana, termasuk korporasi. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih inklusif dan adil, sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan jati diri bangsa Indonesia.