{"title":"Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia","authors":"Irene Svinarky","doi":"10.33884/jck.v12i1.8906","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\nProfesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapannya dalam bidang-bidang pelayanan rokhani, kedokteran, teknologi, hukum, informasi, dan pendidikan. Profesi advokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium nobile) sebagaimana cara bekerjanya diatur dalam kode etik profesi advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Seorang Advokat dapat membela klien jika advokat tersebut mendapatkan surat kuasa dari kliennya. Tulisan ini membahas permasalahan keabsahan terhadap surat kuasa yang diberikan oleh klien kepada advokat berdasarkan hukum di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam artikel ini adalah Penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif dan sering sekali dikonsepkan sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan (Law In Book). Pembahasan yang dapat diuraikan adalah keabsahan pada sebuah surat kuasa dilihat dari hal-hal yang ada di dalam surat kuasa tersebut. Bahwa surat kuasa yang diberikan kepada advokat untuk mendampingi klien di dalam sidang harus dipastikan terlebih dahulu mengenai pemberian kuasa tersebut hanya diberikan kepada 1 advokat atau advokat yang melibatkan teamnya, karena jika surat kuasa tersebut diberikan kepada beberapa advokat untuk membela kliennya, maka surat tersebut dapat diajukan oleh pada sidang pertama, sehingga surat kuasa yang ditanda tangani oleh klien lebih dari satu advokat akan dapat dimintakan pembatalan surat kuasa tersebut di hadapan majelis hakim.","PeriodicalId":270606,"journal":{"name":"Jurnal Cahaya Keadilan","volume":" 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cahaya Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33884/jck.v12i1.8906","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapannya dalam bidang-bidang pelayanan rokhani, kedokteran, teknologi, hukum, informasi, dan pendidikan. Profesi advokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium nobile) sebagaimana cara bekerjanya diatur dalam kode etik profesi advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Seorang Advokat dapat membela klien jika advokat tersebut mendapatkan surat kuasa dari kliennya. Tulisan ini membahas permasalahan keabsahan terhadap surat kuasa yang diberikan oleh klien kepada advokat berdasarkan hukum di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam artikel ini adalah Penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif dan sering sekali dikonsepkan sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan (Law In Book). Pembahasan yang dapat diuraikan adalah keabsahan pada sebuah surat kuasa dilihat dari hal-hal yang ada di dalam surat kuasa tersebut. Bahwa surat kuasa yang diberikan kepada advokat untuk mendampingi klien di dalam sidang harus dipastikan terlebih dahulu mengenai pemberian kuasa tersebut hanya diberikan kepada 1 advokat atau advokat yang melibatkan teamnya, karena jika surat kuasa tersebut diberikan kepada beberapa advokat untuk membela kliennya, maka surat tersebut dapat diajukan oleh pada sidang pertama, sehingga surat kuasa yang ditanda tangani oleh klien lebih dari satu advokat akan dapat dimintakan pembatalan surat kuasa tersebut di hadapan majelis hakim.