Alat Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence) Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana

Literatus Pub Date : 2024-06-12 DOI:10.37010/lit.v6i1.1561
Satria Ardyrespati Wicaksana, Erny Herlin Setyorini
{"title":"Alat Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence) Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana","authors":"Satria Ardyrespati Wicaksana, Erny Herlin Setyorini","doi":"10.37010/lit.v6i1.1561","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seorang hakim dalam menjatuhkan suatu sanksi pidana terhadap terdakwa akan selalu menggunakan ketentuan Pasal 183 KUHAP sebagai pedoman. Ketentuan tersebut pada intinya mengatur bahwa hakim dalam memvonis hukuman harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana. Di dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai 5 (lima) alat bukti, yakni : a). Keterangan Saksi; b). Keterangan Ahli; c). Surat; d). Petunjuk; e). Keterangan Terdakwa. Namun di dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst, hakim menggunakan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang tidak diatur dalam KUHAP. \n  \n            Sesuai dengan uraian tersebut Peneliti berminat untuk melakukan penelitian dengan judul “Alat Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidene) Dalam Perspektif Hukum Pidana” dengan perumusan masalah Kedudukan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) dalam perspektif hukum acara pidana serta Ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst terkait alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis keududukan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) dalam perspektif hukum acara pidana, serta menjelaskan dan menganalisi ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst terkait alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Metode penilitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. \n  \n            Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) tidak diatur di dalam KUHAP. Penggunaan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) didasarkan pada doktrin yang justru bertentangan KUHAP dan azas-azas hukum pidana dan berisiko besar melenceng dari tujuan hukum untuk mewujudkan kepastian hukum.","PeriodicalId":478557,"journal":{"name":"Literatus","volume":"140 33","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Literatus","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/lit.v6i1.1561","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Seorang hakim dalam menjatuhkan suatu sanksi pidana terhadap terdakwa akan selalu menggunakan ketentuan Pasal 183 KUHAP sebagai pedoman. Ketentuan tersebut pada intinya mengatur bahwa hakim dalam memvonis hukuman harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana. Di dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai 5 (lima) alat bukti, yakni : a). Keterangan Saksi; b). Keterangan Ahli; c). Surat; d). Petunjuk; e). Keterangan Terdakwa. Namun di dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst, hakim menggunakan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang tidak diatur dalam KUHAP.               Sesuai dengan uraian tersebut Peneliti berminat untuk melakukan penelitian dengan judul “Alat Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidene) Dalam Perspektif Hukum Pidana” dengan perumusan masalah Kedudukan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) dalam perspektif hukum acara pidana serta Ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst terkait alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis keududukan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) dalam perspektif hukum acara pidana, serta menjelaskan dan menganalisi ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst terkait alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence). Metode penilitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.               Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) tidak diatur di dalam KUHAP. Penggunaan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) didasarkan pada doktrin yang justru bertentangan KUHAP dan azas-azas hukum pidana dan berisiko besar melenceng dari tujuan hukum untuk mewujudkan kepastian hukum.
刑事诉讼法视角下的间接证据
法官在对被告进行刑事制裁时,总是以《刑事诉讼法》第 183 条的规定为准则。该条款主要规定,法官在量刑时必须基于至少两(2)个有效且令人信服的证据,证明被告实施了犯罪行为。KUHAP 第 184 条规定了 5 项证据,即:a).证人证词; b).专家证词; c).信件; d).线索; e).被告陈述。然而,在雅加达中央地区法院第 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst 号判决中,法官使用了《刑事诉讼法》中未规定的间接证据。 根据这一描述,研究者有兴趣以 "刑法视角下的间接证据 "为题开展研究,提出间接证据在刑事诉讼法视角下的地位问题以及雅加达中央地方法院第 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst 号判决中与间接证据相关的裁定原则(Ratio decidendi)。本研究旨在从刑事诉讼法的角度解释和分析间接证据的地位,并解释和分析雅加达中央地方法院第777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst号判决中与间接证据相关的判定比率。所使用的研究方法是规范性方法,包括法定方法、概念方法和案例方法。 研究结果表明,《刑事诉讼法》并未对间接证据做出规定。使用间接证据所依据的理论与《刑事诉讼法》和刑法原则相矛盾,极有可能偏离实现法律确定性的法律宗旨。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信