{"title":"Juridical Analysis of the Authority of Constitutional Court Decisions Regarding Elections","authors":"Fatimatuzzahra Fatimatuzzahra, Reisa Arrifa, Rasji Rasji","doi":"10.57235/qistina.v3i1.2457","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seperti yang dapat kita ketahui seluruh masyarakat indonesia telah mengadakan pesta rakyat atau lebih dikenal sebagai pemilu, pemilu sendiri merupakan pemilihan wakil negara atau pejabat pemerintahan secara demokratis yang dipilih langsung oleh warga negara indonesia dengan asas luber jurdil yang berartikan langsung,umum,bebas,rahasia jujur dan adil. Namun sayangnya ada beberapa pihak yang menganggap bahwa selama masa pemilu banyak terjadi kecurangan dan ketidakjujuran.hal tersebut juga tengah menjadi sorotan di media sosial banyak video yang menunjukan beberapa Kejadian kecurangan dalam pemilu dari beberapa paslon yang dimana hal tersebut sangat melanggar prinsip demokrasi yaitu melanggar hak orang lain dalam memilih kandidat yang ingin dipilih berdasarkan hati nurani masing- masing serta terjadi kesalahan yaitu ada beberapa TPU yang tidak memperbolehkan masyarakat sekitar untuk melakukan pemilu atau pencoblosan. Penulis sendiri membuat penulisan ini semata mata ingin mengkaji ulang mengenai putusan mahkamah konstitusi mengenai pemilu oleh karena penulis akan membahas ulang beberapa latar belakang mengapa putusan tersebut harus dibuat. Dengan metode penulisan normatif yaitu menggambarkan suatu permasalahan sosial dan data-data yang diambil oleh penulis yaitu dari beberapa jurnal artikel serta berita.","PeriodicalId":194212,"journal":{"name":"QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia","volume":"97 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/qistina.v3i1.2457","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Seperti yang dapat kita ketahui seluruh masyarakat indonesia telah mengadakan pesta rakyat atau lebih dikenal sebagai pemilu, pemilu sendiri merupakan pemilihan wakil negara atau pejabat pemerintahan secara demokratis yang dipilih langsung oleh warga negara indonesia dengan asas luber jurdil yang berartikan langsung,umum,bebas,rahasia jujur dan adil. Namun sayangnya ada beberapa pihak yang menganggap bahwa selama masa pemilu banyak terjadi kecurangan dan ketidakjujuran.hal tersebut juga tengah menjadi sorotan di media sosial banyak video yang menunjukan beberapa Kejadian kecurangan dalam pemilu dari beberapa paslon yang dimana hal tersebut sangat melanggar prinsip demokrasi yaitu melanggar hak orang lain dalam memilih kandidat yang ingin dipilih berdasarkan hati nurani masing- masing serta terjadi kesalahan yaitu ada beberapa TPU yang tidak memperbolehkan masyarakat sekitar untuk melakukan pemilu atau pencoblosan. Penulis sendiri membuat penulisan ini semata mata ingin mengkaji ulang mengenai putusan mahkamah konstitusi mengenai pemilu oleh karena penulis akan membahas ulang beberapa latar belakang mengapa putusan tersebut harus dibuat. Dengan metode penulisan normatif yaitu menggambarkan suatu permasalahan sosial dan data-data yang diambil oleh penulis yaitu dari beberapa jurnal artikel serta berita.