Ia Hidarya, Stai Al-Andina, Al-Andina Sukabumi, Nanong Sudarna, Lia Febriliana, Kementerian Agama, Kabupaten Sukabumi
{"title":"Transformasi Peran Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam Dikotomi Kebijakan Pendidikan","authors":"Ia Hidarya, Stai Al-Andina, Al-Andina Sukabumi, Nanong Sudarna, Lia Febriliana, Kementerian Agama, Kabupaten Sukabumi","doi":"10.59757/sharia.v1i2.29","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seiring transformasi peran pengawas sekolah yang digulirkan kemdikbudristek dari, semula sebagai pengendali menjadi pendamping satuan pendidikan semakin mempertajam nuansa dikotomi pengelolaan pendidikan di tengah-tengah hadirnya pengawas mata pelajaran pendidikan agama Islam pada sekolah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dikotomi kebijakan pendidikan yang berdampak terhadap tidak optimalnya pelaksanaan fungsi dan peran Pengawas PAI pada sekolah di Kabupaten Sukabumi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang transformasi peran pengawas pendidikan agama Islam dalam dikotomi kebijakan pendidikan di Indonesia. Penelitian ini menggunaan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil temuan penelitian menunjukkan: 1) Peranan tugas dan fungsi pengawas PAI ; 2) Akar permasalahan utama yang dihadapi pengawas PAI adalah adanya dua standar kebijakan kebijakan yang berbeda antara kemenag dan kemdikbudristek; 3) Upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kemenag RI, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, dan Kemenag Kabupaten Sukabumi. Rekomendasi penelitian ini ditujukan kepada Kementerian Agama RI, agar membuat standar kebijakan jabatan fungsional pengawas PAI yang relevan dengan kebijakan kemdikburistek sebagai instansi pembina, sehingga jelas dalam kedudukan, peran dan fungsinya, terarah dan terukur pola pembinaannya dari hulu sampai hilir, baik dalam sistem penganggaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karir. Tidak terjadi lagi ambiguitas, dimana saat ini kedudukan pengawas PAI dari sisi kepegawaiannya dibawah pemerintah daerah/dinas pendidikan, sedangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya termasuk tunjangan profesi yang diterima didasarkan pada kebijakan Kementerian Agama, selanjutnya sasaran tugas adalah sekolah yang notabene dibawah naungan pemerintah daerah/dinas pendidikan","PeriodicalId":294111,"journal":{"name":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","volume":"161 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59757/sharia.v1i2.29","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Seiring transformasi peran pengawas sekolah yang digulirkan kemdikbudristek dari, semula sebagai pengendali menjadi pendamping satuan pendidikan semakin mempertajam nuansa dikotomi pengelolaan pendidikan di tengah-tengah hadirnya pengawas mata pelajaran pendidikan agama Islam pada sekolah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dikotomi kebijakan pendidikan yang berdampak terhadap tidak optimalnya pelaksanaan fungsi dan peran Pengawas PAI pada sekolah di Kabupaten Sukabumi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang transformasi peran pengawas pendidikan agama Islam dalam dikotomi kebijakan pendidikan di Indonesia. Penelitian ini menggunaan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil temuan penelitian menunjukkan: 1) Peranan tugas dan fungsi pengawas PAI ; 2) Akar permasalahan utama yang dihadapi pengawas PAI adalah adanya dua standar kebijakan kebijakan yang berbeda antara kemenag dan kemdikbudristek; 3) Upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kemenag RI, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, dan Kemenag Kabupaten Sukabumi. Rekomendasi penelitian ini ditujukan kepada Kementerian Agama RI, agar membuat standar kebijakan jabatan fungsional pengawas PAI yang relevan dengan kebijakan kemdikburistek sebagai instansi pembina, sehingga jelas dalam kedudukan, peran dan fungsinya, terarah dan terukur pola pembinaannya dari hulu sampai hilir, baik dalam sistem penganggaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karir. Tidak terjadi lagi ambiguitas, dimana saat ini kedudukan pengawas PAI dari sisi kepegawaiannya dibawah pemerintah daerah/dinas pendidikan, sedangkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya termasuk tunjangan profesi yang diterima didasarkan pada kebijakan Kementerian Agama, selanjutnya sasaran tugas adalah sekolah yang notabene dibawah naungan pemerintah daerah/dinas pendidikan