{"title":"Politik Hukum Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Bersih","authors":"Firman Husaeni, Nanong Sudarna, O. Hidayat","doi":"10.59757/sharia.v1i2.24","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini menganalisis politik hukum berdasarkan Pasal 28 H UUD 1945 dan Piagam Hak Asasi Manusia serta peraturan perundang-undangan yang lainya. Penulisan artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Adapun hasil penelitian ini didapatkan bahwa 1) Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak fundamental konstitusional yang tertuang dalam konstitusi. 2) Hak asasi manusia dan lingkungan hidup mempunyai hubungan yang sangat erat, dimana setiap upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup dapat dimaknai sebagai pernghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM). 3) Hukum lingkungan menjadi pedoman dan rujukan dalam setiap pengelolaan lingkungan, aspek-aspek yang diregulasikan dalam UU PPLH adalah untuk keberlangsungan hidup manusia dimasa yang akan datang dan bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya.","PeriodicalId":294111,"journal":{"name":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","volume":"25 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sharia: Jurnal Kajian Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59757/sharia.v1i2.24","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini menganalisis politik hukum berdasarkan Pasal 28 H UUD 1945 dan Piagam Hak Asasi Manusia serta peraturan perundang-undangan yang lainya. Penulisan artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Adapun hasil penelitian ini didapatkan bahwa 1) Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak fundamental konstitusional yang tertuang dalam konstitusi. 2) Hak asasi manusia dan lingkungan hidup mempunyai hubungan yang sangat erat, dimana setiap upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup dapat dimaknai sebagai pernghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM). 3) Hukum lingkungan menjadi pedoman dan rujukan dalam setiap pengelolaan lingkungan, aspek-aspek yang diregulasikan dalam UU PPLH adalah untuk keberlangsungan hidup manusia dimasa yang akan datang dan bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya.