{"title":"Hukum Pidana dan Konflik Agama: Menganalisis Kasus Penistaan Agama dan Dampak Sosialnya","authors":"A. Fahrudin, Ardiansyah, Bintang Wicaksono Ajie","doi":"10.37010/hmr.v1i4.32","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini berjudul \"Hukum Pidana dan Konflik Agama: Menganalisis Kasus Penistaan Agama dan Dampak Sosialnya\" mengeksplorasi interaksi antara hukum pidana dan konflik agama di Indonesia, dengan fokus pada kasus penistaan agama dan implikasinya terhadap kebebasan beragama dan ekspresi. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui analisis dokumen hukum, keputusan peradilan, laporan berita, dan sumber terkait lainnya. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa kerangka hukum Indonesia, termasuk KUHP dan UU ITE, menyediakan dasar yang kuat untuk melindungi nilai-nilai keagamaan sambil menjaga hak asasi manusia. Namun, terdapat tantangan dalam interpretasi dan penerapan hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan potensi ketidakadilan. Analisis menemukan bahwa keputusan pengadilan dalam kasus penistaan agama memiliki dampak signifikan terhadap persepsi masyarakat mengenai keadilan dan pluralitas agama. Keputusan yang cermat dari pengadilan sering kali menunjukkan komitmen negara dalam menjaga harmoni sosial, tetapi di sisi lain, dapat juga memicu ketegangan dan reaksi negatif. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, yang melibatkan pendidikan dan dialog antaragama, untuk meminimalkan konflik berbasis agama. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa sanksi hukum tidak selalu efektif dalam mencegah atau memulihkan tindakan penistaan agama. Sebagai alternatif, strategi yang mencakup pendidikan dan dialog antaragama, serta pendekatan rehabilitatif dan restoratif terhadap pelaku, disarankan untuk mencapai keadilan yang seimbang dan memperkuat kerukunan sosial. Penelitian ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum pidana dan konflik agama saling berkaitan, serta dampaknya pada kehidupan sosial dan keadilan di Indonesia. ","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"235 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUMANIORUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/hmr.v1i4.32","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini berjudul "Hukum Pidana dan Konflik Agama: Menganalisis Kasus Penistaan Agama dan Dampak Sosialnya" mengeksplorasi interaksi antara hukum pidana dan konflik agama di Indonesia, dengan fokus pada kasus penistaan agama dan implikasinya terhadap kebebasan beragama dan ekspresi. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui analisis dokumen hukum, keputusan peradilan, laporan berita, dan sumber terkait lainnya. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa kerangka hukum Indonesia, termasuk KUHP dan UU ITE, menyediakan dasar yang kuat untuk melindungi nilai-nilai keagamaan sambil menjaga hak asasi manusia. Namun, terdapat tantangan dalam interpretasi dan penerapan hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan potensi ketidakadilan. Analisis menemukan bahwa keputusan pengadilan dalam kasus penistaan agama memiliki dampak signifikan terhadap persepsi masyarakat mengenai keadilan dan pluralitas agama. Keputusan yang cermat dari pengadilan sering kali menunjukkan komitmen negara dalam menjaga harmoni sosial, tetapi di sisi lain, dapat juga memicu ketegangan dan reaksi negatif. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, yang melibatkan pendidikan dan dialog antaragama, untuk meminimalkan konflik berbasis agama. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa sanksi hukum tidak selalu efektif dalam mencegah atau memulihkan tindakan penistaan agama. Sebagai alternatif, strategi yang mencakup pendidikan dan dialog antaragama, serta pendekatan rehabilitatif dan restoratif terhadap pelaku, disarankan untuk mencapai keadilan yang seimbang dan memperkuat kerukunan sosial. Penelitian ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum pidana dan konflik agama saling berkaitan, serta dampaknya pada kehidupan sosial dan keadilan di Indonesia.