{"title":"Komparasi Hukum Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Hukum Pidana Korupsi di Indonesia dan Singapura","authors":"Oki Giri Pamungkas, Andriana Kusumawati, Aisha Mutiara Safitri","doi":"10.37010/hmr.v1i4.30","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Korupsi merupakan ancaman serius dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan politik, khususnya di Asia, termasuk Indonesia dan Singapura. Singapura berhasil menegakkan pendekatan hukum pidana yang efisien dan fokus dalam mengatasi korupsi, sementara Indonesia menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan kerangka hukumnya. Perbedaan definisi tindak pidana korupsi, jenis tindak pidana yang diatur, serta pendekatan penegakan hukum menyoroti pentingnya mempertimbangkan konteks budaya dan sistem hukum dalam strategi penanganan korupsi. Dalam menganalisis isu hukum terkait regulasi tindak pidana di Indonesia dan Singapura, dalam penulisan jurnal menggunakan pendekatan metode perbandingan hukum. Pengumpulan data utama dilakukan melalui analisis dokumen hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan peraturan lain yang berkaitan dengan hukum pidana korupsi di kedua negara. Data juga diperoleh melalui literatur hukum, artikel jurnal, laporan penelitian, dan sumber informasi resmi lainnya. Analisis perbandingan menegaskan bahwa efisiensi, transparansi, dan kolaborasi lembaga merupakan kunci keberhasilan pemberantasan korupsi. Penulisan jurnal ini memberikan pandangan berharga dalam menghadapi tantangan korupsi dan memperkuat penegakan hukum sebagai langkah menuju keadilan dan integritas dalam sistem peradilan. Hasil analisis ini berpotensi memberikan pandangan penting dalam upaya global untuk mengatasi praktik korupsi yang merajalela. ","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"79 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUMANIORUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37010/hmr.v1i4.30","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Korupsi merupakan ancaman serius dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan politik, khususnya di Asia, termasuk Indonesia dan Singapura. Singapura berhasil menegakkan pendekatan hukum pidana yang efisien dan fokus dalam mengatasi korupsi, sementara Indonesia menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan kerangka hukumnya. Perbedaan definisi tindak pidana korupsi, jenis tindak pidana yang diatur, serta pendekatan penegakan hukum menyoroti pentingnya mempertimbangkan konteks budaya dan sistem hukum dalam strategi penanganan korupsi. Dalam menganalisis isu hukum terkait regulasi tindak pidana di Indonesia dan Singapura, dalam penulisan jurnal menggunakan pendekatan metode perbandingan hukum. Pengumpulan data utama dilakukan melalui analisis dokumen hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan peraturan lain yang berkaitan dengan hukum pidana korupsi di kedua negara. Data juga diperoleh melalui literatur hukum, artikel jurnal, laporan penelitian, dan sumber informasi resmi lainnya. Analisis perbandingan menegaskan bahwa efisiensi, transparansi, dan kolaborasi lembaga merupakan kunci keberhasilan pemberantasan korupsi. Penulisan jurnal ini memberikan pandangan berharga dalam menghadapi tantangan korupsi dan memperkuat penegakan hukum sebagai langkah menuju keadilan dan integritas dalam sistem peradilan. Hasil analisis ini berpotensi memberikan pandangan penting dalam upaya global untuk mengatasi praktik korupsi yang merajalela.