PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Ria Sintha Devi, Muhammad Ansori Lubis, Venny Fraya Hartin Nst, A. Sihombing
{"title":"PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT","authors":"Ria Sintha Devi, Muhammad Ansori Lubis, Venny Fraya Hartin Nst, A. Sihombing","doi":"10.47652/metadata.v6i1.469","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Seseorang telah mampu menguasai pasar atau berhasil melakukan monopoli, maka orang tersebut dapat menaikkan harga sesuai keinginannya tanpa melihat permintaan pasar, hal ini dapat dilakukan karena tidak adanya pesaing yang berarti baginya. Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan usaha dalam berbisnis yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau curang atau melawan hukum yang tindakannya tersebut telah menghambat pesaingnya dalam melakukan usaha yang serupa. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Praktek monopoli dalam dunia usaha adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Peran KPPU dalam melaksanakan tugasnya belum dapat berjalan secara efektif dalam penanganan kasus dugaan kartel terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hal ini disebabkan KPPU tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"196 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.469","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Seseorang telah mampu menguasai pasar atau berhasil melakukan monopoli, maka orang tersebut dapat menaikkan harga sesuai keinginannya tanpa melihat permintaan pasar, hal ini dapat dilakukan karena tidak adanya pesaing yang berarti baginya. Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan usaha dalam berbisnis yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau curang atau melawan hukum yang tindakannya tersebut telah menghambat pesaingnya dalam melakukan usaha yang serupa. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Praktek monopoli dalam dunia usaha adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Peran KPPU dalam melaksanakan tugasnya belum dapat berjalan secara efektif dalam penanganan kasus dugaan kartel terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hal ini disebabkan KPPU tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan.
根据关于禁止垄断行为和不公平商业竞争的 1999 年第 5 号法律的不公平商业竞争法
不公平商业竞争是指企业行为者在开展商品和/或服务的生产和营销活动时,以不诚实或非法的方式进行竞争,或妨碍商业竞争。一个人如果能够控制市场或成功地进行垄断,那么他就可以随心所欲地提高价格,而无需考虑市场需求,这是因为他没有有意义的竞争对手。不公平商业竞争是指以不诚实、欺诈或违反法律的方式进行的商业竞争,其行为阻碍了竞争对手开展类似业务。不公平商业竞争是指企业行为者在开展生产活动和或营销商品或服务时,以不诚实或非法的方式进行竞争,或妨碍商业竞争。商业世界中的垄断行为是指一个或多个行为者集中经济力量,控制某些商品和服务的生产和营销,从而造成不公平的商业竞争,并可能损害公共利益。在处理与垄断行为和不公平商业竞争有关的涉嫌卡特尔案件时,KPPU 无法有效履行其职责,这是因为 KPPU 无权进行搜查和扣押。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信