{"title":"LELANG PENJUALAN BARANG JAMINAN AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT","authors":"Danialsyah Danialsyah","doi":"10.47652/metadata.v6i1.471","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Debitur yang melakukan wanprestasi, maka keditur dapat melelang jaminan tersebut sendiri maupun melalui lembaga hukum yaitu pengadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang bertitik tolak dari pemasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan data dianalisa menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Akibat hukum debitur ingkar janji dalam perjanjian kredit, maka setelah debitur mendapat peringatan untuk melunasi hutangnya dan jika tidak dilaksanakan, maka dilakukan eksekusi terhadap hak tanggungan yang dijadikan jaminan. Kreditur dapat melakukan lelang setelah jatuh tempo tanpa diketahui oleh pihak debitur agar hutang dari debitur dapat lunas. Bank langsung melakukan eksekusi karena menggangap pihak debitur sudah tidak mampu melakukan pembayaran kredit. Persyaratan sahnya eksekusi lelang barang jaminan atau agunan dalam perjanjian kredit adalah pinjaman dengan kualitas kredit macet dan debitur tidak kooperatif serta telah diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"180 14","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.471","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Debitur yang melakukan wanprestasi, maka keditur dapat melelang jaminan tersebut sendiri maupun melalui lembaga hukum yaitu pengadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang bertitik tolak dari pemasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan data dianalisa menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Akibat hukum debitur ingkar janji dalam perjanjian kredit, maka setelah debitur mendapat peringatan untuk melunasi hutangnya dan jika tidak dilaksanakan, maka dilakukan eksekusi terhadap hak tanggungan yang dijadikan jaminan. Kreditur dapat melakukan lelang setelah jatuh tempo tanpa diketahui oleh pihak debitur agar hutang dari debitur dapat lunas. Bank langsung melakukan eksekusi karena menggangap pihak debitur sudah tidak mampu melakukan pembayaran kredit. Persyaratan sahnya eksekusi lelang barang jaminan atau agunan dalam perjanjian kredit adalah pinjaman dengan kualitas kredit macet dan debitur tidak kooperatif serta telah diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali.