KETIDAKJELASAN MAKNA “MENTRANSMISIKAN” PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK REVISI KEDUA

Dwi Oktabiantoro, Evi Retno Wulan
{"title":"KETIDAKJELASAN MAKNA “MENTRANSMISIKAN” PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK REVISI KEDUA","authors":"Dwi Oktabiantoro, Evi Retno Wulan","doi":"10.52249/ilr.v4i1.307","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian. Namun, terjadi perbedaan penafsiran terkait makna “mentransmisikan” yang masih membingungkan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penafsiran makna “mentransmisikan” berdasarkan gramatikal, sistematis, teleologis dan autentik. Hasil analisis menunjukkan secara gramatikal, mentransmisikan berarti mengirim informasi dari satu pihak ke pihak lain. Secara autentik, mentransmisikan adalah pengiriman informasi hanya ke satu orang penerima, bukan disebarluaskan. Secara sistematis, teleologis dan sosiologis, mentransmisikan perlu ditafsirkan hanya ke satu orang untuk memberikan perlindungan memadai dan selaras dengan penafsiran secara autentik. Kesimpulannya, mentransmisikan perlu ditafsirkan secara tegas hanya dikirim ke satu orang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah ujaran kebencian melalui dunia maya.","PeriodicalId":500708,"journal":{"name":"IBLAM Law Review","volume":"592 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"IBLAM Law Review","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.307","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian. Namun, terjadi perbedaan penafsiran terkait makna “mentransmisikan” yang masih membingungkan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penafsiran makna “mentransmisikan” berdasarkan gramatikal, sistematis, teleologis dan autentik. Hasil analisis menunjukkan secara gramatikal, mentransmisikan berarti mengirim informasi dari satu pihak ke pihak lain. Secara autentik, mentransmisikan adalah pengiriman informasi hanya ke satu orang penerima, bukan disebarluaskan. Secara sistematis, teleologis dan sosiologis, mentransmisikan perlu ditafsirkan hanya ke satu orang untuk memberikan perlindungan memadai dan selaras dengan penafsiran secara autentik. Kesimpulannya, mentransmisikan perlu ditafsirkan secara tegas hanya dikirim ke satu orang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah ujaran kebencian melalui dunia maya.
电子信息和交易法》(第二次修订本)第 28 条第 2 款中 "传送 "一词的含义不明确的问题
关于 2008 年第 11 号法律第二次修正案的《电子信息和交易法》第 28 条第(2)款规定禁止传播 仇恨信息。然而,对 "传播 "含义的解释存在分歧,仍然令人困惑。本研究旨在从语法、系统性、目的论和真实性等方面分析对 "传播 "含义的解释。分析表明,从语法角度看,"传送 "指的是将信息从一方发送到另一方。从真实性上讲,传送是指只向一个接收者发送信息,而不是传播信息。从系统学、目的论和社会学角度看,传递只需解释为向一个人传递,以提供足够的保护,并符合真实的解释。总之,传输需要严格解释为只发送给一个人,以提供法律确定性,防止通过网络空间发表仇恨言论。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信