{"title":"PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM MENJAGA TINGKAT NON PERFOMING FINANCING (NPF)","authors":"Prihastabrata Putranto, Ika Puji Saputri, Fathihani","doi":"10.58290/jmbo.v2i2.128","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip 5C pada BMT Ash-Shiddiq Indonesia untuk mengendalikan NPF pada pembiayaan mikro syariah. Metode studi lapangan dengan pendekatan korelasional digunakan serta data kualitatif diperoleh dari wawancara dan literatur kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan BMT Ash-Shiddiq aktif menerapkan prinsip 5C dalam pengelolaan risiko pembiayaan mikro. Pendekatan musyawarah, prinsip kemanusiaan, dan jalur hukum digunakan untuk menghadapi pembiayaan bermasalah. BMT juga menerapkan prinsip 5C pada SOP Pemberian Pembiayaan Syirkah dan SOP Pemberian Pembiayaan Murabahah. Dengan mengendalikan risiko, BMT Ash-Shiddiq dapat mempertahankan kredibilitas, kesehatan finansial, keberlanjutan operasional, serta berkontribusi dalam mendukung perekonomian dan masyarakat di Indonesia. Implikasi penelitian ini memberikan wawasan dan rekomendasi bagi lembaga keuangan mikro syariah dalam mengelola risiko dan meningkatkan kinerjanya untuk mendukung perekonomian mikro di Indonesia. \n \n \n \n","PeriodicalId":436631,"journal":{"name":"Jurnal Manajemen Bisnis Dan Organisasi","volume":"67 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Manajemen Bisnis Dan Organisasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58290/jmbo.v2i2.128","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip 5C pada BMT Ash-Shiddiq Indonesia untuk mengendalikan NPF pada pembiayaan mikro syariah. Metode studi lapangan dengan pendekatan korelasional digunakan serta data kualitatif diperoleh dari wawancara dan literatur kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan BMT Ash-Shiddiq aktif menerapkan prinsip 5C dalam pengelolaan risiko pembiayaan mikro. Pendekatan musyawarah, prinsip kemanusiaan, dan jalur hukum digunakan untuk menghadapi pembiayaan bermasalah. BMT juga menerapkan prinsip 5C pada SOP Pemberian Pembiayaan Syirkah dan SOP Pemberian Pembiayaan Murabahah. Dengan mengendalikan risiko, BMT Ash-Shiddiq dapat mempertahankan kredibilitas, kesehatan finansial, keberlanjutan operasional, serta berkontribusi dalam mendukung perekonomian dan masyarakat di Indonesia. Implikasi penelitian ini memberikan wawasan dan rekomendasi bagi lembaga keuangan mikro syariah dalam mengelola risiko dan meningkatkan kinerjanya untuk mendukung perekonomian mikro di Indonesia.