AKIBAT HUKUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERLIBAT DALAM PARTAI POLITIK

I. Kadek, A. Surya, I. Dewa, Nyoman Gde Nurcana, Kata Kunci, Penegakan Hukum, Partai Politik, Pegawai Negeri
{"title":"AKIBAT HUKUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERLIBAT DALAM PARTAI POLITIK","authors":"I. Kadek, A. Surya, I. Dewa, Nyoman Gde Nurcana, Kata Kunci, Penegakan Hukum, Partai Politik, Pegawai Negeri","doi":"10.47532/jirk.v7i1.1059","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Hal ini disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai Negeri Sipil, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi: Pegawai Negeri Sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga ketika ada yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil namun menjadi anggota/pengurus partai politik, maka sanksinya adalah orang tersebut diberhentikan tidak hormat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ialah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, materi konsistensi penjelasan umum dan pasal demi pasal. Sesuai dengan penelitian hukum maka sumber yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sekunder. Sehingga dapat dibahas mengenai akibat hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang terlibat partai politik, sesuai Pasal 84 UndangUndang ASN yang menyebutkan bahwa PNS yang dijatuhi sanksi administrative tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang tersebut, dimana mekanisme pemberhentian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"425 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/jirk.v7i1.1059","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Hal ini disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Pegawai Negeri Sipil, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi: Pegawai Negeri Sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga ketika ada yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil namun menjadi anggota/pengurus partai politik, maka sanksinya adalah orang tersebut diberhentikan tidak hormat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ialah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, materi konsistensi penjelasan umum dan pasal demi pasal. Sesuai dengan penelitian hukum maka sumber yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sekunder. Sehingga dapat dibahas mengenai akibat hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang terlibat partai politik, sesuai Pasal 84 UndangUndang ASN yang menyebutkan bahwa PNS yang dijatuhi sanksi administrative tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang tersebut, dimana mekanisme pemberhentian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
公务员参与政党的法律后果
公务员是由公务员监督官员任命为长期雇员并拥有国家雇员身份编号的国家公务员。关于国家公务员的 2014 年第 5 号法律(《国家公务员法》)第 7 条第(1)款对此作了规定。为了保持公务员的中立性,使其不受政党的影响,并确保公务员的廉正、凝聚力和团结,以及能够将所有注意力、思想和精力集中在所分配的职责上,公务员不得成为政党成员和/或政党管理人员。国家公务员法》第 9 条第(2)款强调了这一规定:公务员必须不受任何团体和政党的影响和干预。因此,如果某人具有公务员身份,但成为某个政党的成员/管理者,则该人将受到不光彩的解雇处分。本研究采用的研究类型是规范法学研究。规范法学研究是从各个方面,即理论、一般解释一致性材料和逐条研究成文法的法学研究。根据法学研究,使用的资料来源是第一手和第二手法律资料。公务员法》第 84 条规定,公务员如被处以开除的严厉行政处罚,将被剥夺佩戴荣誉标志的权利,该法对开除机制做出了规定,2010 年第 53 号政府条例对公务员纪律做出了规定。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信