Pertanahan Kabupaten Gianyar, Ni Made, Isabel Victoria Syalom, I. Putu, Dharmanu Yudharta, rd Kadek, Wiwin Dwi, Wismayanti
{"title":"Efektivitas Program Sukra Mesari dalam Pelayanan Sertifikasi Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar","authors":"Pertanahan Kabupaten Gianyar, Ni Made, Isabel Victoria Syalom, I. Putu, Dharmanu Yudharta, rd Kadek, Wiwin Dwi, Wismayanti","doi":"10.61292/eljbn.139","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanah merupakan sumber daya alam yang memegang peran sentral dalam kehidupan manusia. Dalam kehidupan masyarakat, tanah digunakan sebagai tempat tinggal, tempat beraktivitas maupun sebagai sumber kehidupan. Hal ini menunjukan bahwa tanah merupakan salah satu unsur yang penting dalam keberlangsungan hidup manusia. Kehidupan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan perkembangan infrastruktur sangat tergantung pada tanah. Manusia memiliki hak untuk memiliki tanah, dan hak-hak tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 16 ayat (1) dari undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan berbagai hak atas tanah yang dapat dimiliki, antara lain hak milik atas tanah sebagai hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan. Untuk memperoleh hak atas tanah, setiap individu memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan dan mendaftarkan tanah yang mereka ingin miliki di Badan Pertanahan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Undang - Undang. Dengan demikian, Undang-Undang Agraria menjadi dasar hukum yang kuat bagi warga negara untuk memiliki atau mengatur kepemilikan hak atas tanah mereka sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam undang-undang tersebut.","PeriodicalId":502746,"journal":{"name":"Ethics and Law Journal: Business and Notary","volume":"518 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ethics and Law Journal: Business and Notary","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61292/eljbn.139","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tanah merupakan sumber daya alam yang memegang peran sentral dalam kehidupan manusia. Dalam kehidupan masyarakat, tanah digunakan sebagai tempat tinggal, tempat beraktivitas maupun sebagai sumber kehidupan. Hal ini menunjukan bahwa tanah merupakan salah satu unsur yang penting dalam keberlangsungan hidup manusia. Kehidupan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan perkembangan infrastruktur sangat tergantung pada tanah. Manusia memiliki hak untuk memiliki tanah, dan hak-hak tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 16 ayat (1) dari undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan berbagai hak atas tanah yang dapat dimiliki, antara lain hak milik atas tanah sebagai hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan. Untuk memperoleh hak atas tanah, setiap individu memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan dan mendaftarkan tanah yang mereka ingin miliki di Badan Pertanahan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Undang - Undang. Dengan demikian, Undang-Undang Agraria menjadi dasar hukum yang kuat bagi warga negara untuk memiliki atau mengatur kepemilikan hak atas tanah mereka sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam undang-undang tersebut.