{"title":"PANDANGAN HUKUM INTERNATIONAL ATAS REKLAMASI PANTAI TERHADAP RENEGOSIASI BATAS WILAYAH INDONESIA (STUDI KASUS INDONESIA DAN NEGARA TETANGGA)","authors":"M. Azmi","doi":"10.61069/juri.v2i3.73","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Reklamasi pantai akan berdampak terhadap aktivitas sosial, lingkungan, hukum, ekonomi, dan bahkan akan memacu pembangunan sarana prasarana pendukung lainya. Dengan adanya reklamasi, diharapkan kebutuhan akan lahan akan terpenuhi, namun disisi lain dapat menimbulkan dampak yang besar. Salah satunya adalah konflik batas wilayah dikarenakan aktifitas reklamasi. Bentuk batas wilayah antar negara ditentukan oleh hukum internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 tentang Hukum Laut, berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang diterima oleh semua negara. Banyak sengketa perbatasan antar negara dibawa ke badan arbitrase internasional atau tribunal. Putusan yudikatif tersebut memunculkan asas ketidak berpihakan dalam putusan perbatasan. Hal ini sering ditegaskan kembali dalam Negosiasi oleh perjanjian multilateral. Pembatasan teritorial nasional penting untuk pelaksanaan hak dan kewajiban mereka menurut hukum nasional dan internasional. Batas-batas perairan teritorial nasional ditentukan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea of 1982, the Geneva Convention on the Law of the Sea of 1958 dan kawasan lainnya. Namun, Konvensi Jenewa tidak memiliki dokumen hukum yang mendefinisikan pembatasan teritorial negara kepulauan.","PeriodicalId":511727,"journal":{"name":"JURNAL RISET INDRAGIRI","volume":"40 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RISET INDRAGIRI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61069/juri.v2i3.73","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Reklamasi pantai akan berdampak terhadap aktivitas sosial, lingkungan, hukum, ekonomi, dan bahkan akan memacu pembangunan sarana prasarana pendukung lainya. Dengan adanya reklamasi, diharapkan kebutuhan akan lahan akan terpenuhi, namun disisi lain dapat menimbulkan dampak yang besar. Salah satunya adalah konflik batas wilayah dikarenakan aktifitas reklamasi. Bentuk batas wilayah antar negara ditentukan oleh hukum internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 tentang Hukum Laut, berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang diterima oleh semua negara. Banyak sengketa perbatasan antar negara dibawa ke badan arbitrase internasional atau tribunal. Putusan yudikatif tersebut memunculkan asas ketidak berpihakan dalam putusan perbatasan. Hal ini sering ditegaskan kembali dalam Negosiasi oleh perjanjian multilateral. Pembatasan teritorial nasional penting untuk pelaksanaan hak dan kewajiban mereka menurut hukum nasional dan internasional. Batas-batas perairan teritorial nasional ditentukan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea of 1982, the Geneva Convention on the Law of the Sea of 1958 dan kawasan lainnya. Namun, Konvensi Jenewa tidak memiliki dokumen hukum yang mendefinisikan pembatasan teritorial negara kepulauan.