Hak Rumah Sakit untuk Bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan

H. Santoso
{"title":"Hak Rumah Sakit untuk Bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan","authors":"H. Santoso","doi":"10.58344/jhi.v3i1.675","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumah Sakit merupakan fasilitas yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, rumah sakit perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesetaraan rumah sakit dan adanya hak rumah sakit terkait kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan (pendekatan hukum), dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan terhadap tiga bahan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap rumah sakit berhak melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan berdasarkan landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Negara. Namun karena berbagai faktor, tidak semua rumah sakit dapat bekerjasama dengan BPJS sehingga menimbulkan ketimpangan. Ketimpangan ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Oleh karena itu, hak rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menjadi hal yang penting untuk dijamin, hal ini didasari oleh beberapa manfaat yaitu memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.","PeriodicalId":477855,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Indonesia","volume":"36 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/jhi.v3i1.675","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Rumah Sakit merupakan fasilitas yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, rumah sakit perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesetaraan rumah sakit dan adanya hak rumah sakit terkait kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan (pendekatan hukum), dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan terhadap tiga bahan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap rumah sakit berhak melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan berdasarkan landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Negara. Namun karena berbagai faktor, tidak semua rumah sakit dapat bekerjasama dengan BPJS sehingga menimbulkan ketimpangan. Ketimpangan ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Oleh karena itu, hak rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menjadi hal yang penting untuk dijamin, hal ini didasari oleh beberapa manfaat yaitu memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
医院在医疗服务方面与医疗社会保障组织合作的权利
医院是为社区提供医疗服务的设施。在提供医疗服务的过程中,医院需要与各方合作,其中包括医疗社会保障组织机构(BPJS)。本研究旨在分析医院的平等性以及医院与 BPJS Kesehatan 合作提供医疗服务的相关权利。本研究采用规范法学研究方法。本研究将使用三种方法,即概念方法、法定方法(法律方法)和案例方法。本研究的数据收集技术是对三种材料进行文献研究,即主要法律材料、次要法律材料和非法律材料。本研究采用的数据分析技术是规定性法律研究。研究结果表明,根据法律和国家条例规定的法律依据,每家医院都有权与 BPJS Kesehatan 合作提供医疗服务。然而,由于各种因素,并非所有医院都能与 BPJS 合作,这就造成了不平等。这种不平等会导致各种问题。因此,保障医院与 BPJS Kesehatan 合作的权利是非常重要的,这样做有几个好处,即方便 BPJS Kesehatan 参与者获得保健服务,提高社区保健服务的可及性和质量。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信