I. D. A. A. M. Puspitaningrat, I. M. W. Tohjiwa, Nyoman Chandra Pratista Wiramadha
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA FILM “RED ONE PIECE” YANG DIUNGGAH OLEH WIBU TANPA IZIN","authors":"I. D. A. A. M. Puspitaningrat, I. M. W. Tohjiwa, Nyoman Chandra Pratista Wiramadha","doi":"10.47532/jirk.v7i1.1053","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepopuleran Anime didukung oleh kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi yang pesat, dapat memberikan celah kepada penggemar melakukan suatu pelanggaran hak cipta yaitu mengunggah film Anime tanpa izin pencipta, seperti film “Red One Piece” yang kini beredar pembajakan di negara yang belum mendapatkan izin publish dari pemegang hak cipta. Adapun permasalahan yang diangkat dari tulisan ini yaitu: (1) Aturan hukum terhadap hak cipta suatu film Anime, dan (2) Perlindungan hukum terhadap hak cipta film Anime yang diunggah oleh wibu tanpa izin. Penelitian ini termasuk penelitian secara doktrinal yang menggunakan data/bahan hukum primer, data/bahan hukum sekunder dan data/bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual. Hasil dalam penelitian ini yaitu: Pertama, aturan hukum mengenai hak cipta suatu film telah ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kedua, perlindungan hukum yang dapat diberikan untuk si pencipta sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3). Pembajakan juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pada Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h.","PeriodicalId":129246,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","volume":"2009 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Raad Kertha","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47532/jirk.v7i1.1053","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kepopuleran Anime didukung oleh kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi yang pesat, dapat memberikan celah kepada penggemar melakukan suatu pelanggaran hak cipta yaitu mengunggah film Anime tanpa izin pencipta, seperti film “Red One Piece” yang kini beredar pembajakan di negara yang belum mendapatkan izin publish dari pemegang hak cipta. Adapun permasalahan yang diangkat dari tulisan ini yaitu: (1) Aturan hukum terhadap hak cipta suatu film Anime, dan (2) Perlindungan hukum terhadap hak cipta film Anime yang diunggah oleh wibu tanpa izin. Penelitian ini termasuk penelitian secara doktrinal yang menggunakan data/bahan hukum primer, data/bahan hukum sekunder dan data/bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual. Hasil dalam penelitian ini yaitu: Pertama, aturan hukum mengenai hak cipta suatu film telah ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kedua, perlindungan hukum yang dapat diberikan untuk si pencipta sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3). Pembajakan juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pada Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h.