Firman Freaddy Busroh, Akrim Mualif Alfatiri, Wawan Indrawan, J. Joni, F. Firmansyah
{"title":"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JURU PAKIR LIAR DI KOTA PALEMBANG","authors":"Firman Freaddy Busroh, Akrim Mualif Alfatiri, Wawan Indrawan, J. Joni, F. Firmansyah","doi":"10.46839/lexstricta.v2i3.35","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nParkir merupakan salah satu komponen atau aspek tak terpisahkan dalamkebutuhan sistem transportasi, karena setiap perjalanan dengan kendaraan pribadiumumnya selalu dimulai dan diakhiri di tempat parkir. Bentuk izin resmi penyelenggaraan parkir, adalah tempat parkir umum, tempat parkir insidentil, tempat parkir khusus, taman parkir, gedung parkir dan tempat parkir pool, dan Pungutan parkir Liar dikategorikan sebagai pungli bahwa Pungutan Parkir Liar merupakan pungli, Sanksi Pidana Pungutan Liar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal Pasal 368 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. \nKata Kunci: Parkir, Pungli, Tindak Pidana.","PeriodicalId":517446,"journal":{"name":"Lexstricta : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"76 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lexstricta : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i3.35","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Parkir merupakan salah satu komponen atau aspek tak terpisahkan dalamkebutuhan sistem transportasi, karena setiap perjalanan dengan kendaraan pribadiumumnya selalu dimulai dan diakhiri di tempat parkir. Bentuk izin resmi penyelenggaraan parkir, adalah tempat parkir umum, tempat parkir insidentil, tempat parkir khusus, taman parkir, gedung parkir dan tempat parkir pool, dan Pungutan parkir Liar dikategorikan sebagai pungli bahwa Pungutan Parkir Liar merupakan pungli, Sanksi Pidana Pungutan Liar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal Pasal 368 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Kata Kunci: Parkir, Pungli, Tindak Pidana.