{"title":"TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOL 1 BUKAN TANAMAN (Studi Kasus Pada Putusan No. 1163/PID.SUS/2020/ PN Jkt.Pst)","authors":"Sezi Hanugrah Suherman, Anang Iskandar","doi":"10.25105/refor.v6i1.19204","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Narkotika adalah suatu zat atau obat yang dapat bermanfaat dan untuk pengobatan penyakit tertentu. Akan tetapi penggunaan yang tidak sesuai untuk pengobatan, akan menimbulkan kerugian bagi masayarakat. Penyalahguna narkotika seharusnya dijatuhkan hukuman rehabilitasi, namun pada kenyataannya dalam putusan No. 1163/PID.SUS/2020/ PN Jkt.Pst hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun. Rumusan masalah adalah bagaimana bentuk hukuman bagi orang yang menyalahgunakan narkotika gol 1 bukan tanaman sesuai perkara No. 1163/PID.SUS/2020/ PN Jkt.Pst, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa pada Putusan No. 1163/PID.SUS/2020/ PN Jkt.Pst. Tipe Penelitian yang digunakan Yuridis Normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dengan data sekunder dilakukan studi kepustakaan. Di analisis dengan kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pasal 127 ayat 1 dan penjara 3 tahun kepada terdakwa dinilai tidak tepat, karena dalam putusan terdakwa hanya tebukti menggunakan narkotika untuk diri sendiri yang dimana menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Hakim wajib memvonis hukuman rehabilitasi kepada Penyalahguna. Dalam menentukan penyalahguna direhabilitasi harus ada bukti yang membuktikan bahwa penyalahguna tersebut adalah korban.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"224 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19204","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Narkotika adalah suatu zat atau obat yang dapat bermanfaat dan untuk pengobatan penyakit tertentu. Akan tetapi penggunaan yang tidak sesuai untuk pengobatan, akan menimbulkan kerugian bagi masayarakat. Penyalahguna narkotika seharusnya dijatuhkan hukuman rehabilitasi, namun pada kenyataannya dalam putusan No. 1163/PID.SUS/2020/ PN Jkt.Pst hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun. Rumusan masalah adalah bagaimana bentuk hukuman bagi orang yang menyalahgunakan narkotika gol 1 bukan tanaman sesuai perkara No. 1163/PID.SUS/2020/ PN Jkt.Pst, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa pada Putusan No. 1163/PID.SUS/2020/ PN Jkt.Pst. Tipe Penelitian yang digunakan Yuridis Normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dengan data sekunder dilakukan studi kepustakaan. Di analisis dengan kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pasal 127 ayat 1 dan penjara 3 tahun kepada terdakwa dinilai tidak tepat, karena dalam putusan terdakwa hanya tebukti menggunakan narkotika untuk diri sendiri yang dimana menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Hakim wajib memvonis hukuman rehabilitasi kepada Penyalahguna. Dalam menentukan penyalahguna direhabilitasi harus ada bukti yang membuktikan bahwa penyalahguna tersebut adalah korban.