{"title":"PEMANFAATAN HASIL HUTAN TANPA DISERTAI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN KAYU (SKSHHK) DI WILAYAH KABUPATEN TANAH LAUT","authors":"Andra Geofany Riswan, Irene Mariane","doi":"10.25105/refor.v6i1.19100","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia adalah negara yang penduduknya mayoritas sebagai pekerja di sektor pertanian dan kehutanan. Namun dalam pelaksanaannya masih sering ditemui banyaknya pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana perizinan pengangkutan hasil hutan kayu pasca diberlakukannya Pasal 12 huruf e dan Pasal 83 UUCK; dan bagaimana penerapan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa disertai SKSHHK dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2020/Pn.Pli. Tipe penelitian ini adalah hukum normatif, dengan sifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya Dalam hal perizinan Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang harus dipenuhi pasca diberlakukannya UUCK yakni perizinan yang diatur dalam aturan pelaksanaanya, yaitu Pasal 259 angka (1) PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 dan Prosedur yang seharusnya dipenuhi dalam kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu adakah dengan dimilikinya dokumen SKSHHK. ","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"5 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19100","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Indonesia adalah negara yang penduduknya mayoritas sebagai pekerja di sektor pertanian dan kehutanan. Namun dalam pelaksanaannya masih sering ditemui banyaknya pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana perizinan pengangkutan hasil hutan kayu pasca diberlakukannya Pasal 12 huruf e dan Pasal 83 UUCK; dan bagaimana penerapan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa disertai SKSHHK dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2020/Pn.Pli. Tipe penelitian ini adalah hukum normatif, dengan sifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya Dalam hal perizinan Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang harus dipenuhi pasca diberlakukannya UUCK yakni perizinan yang diatur dalam aturan pelaksanaanya, yaitu Pasal 259 angka (1) PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 dan Prosedur yang seharusnya dipenuhi dalam kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu adakah dengan dimilikinya dokumen SKSHHK.