{"title":"PENYIKSAAN OLEH JUNTA MILITER MYANMAR TERHADAP PARA DEMONSTRAN ANTI KUDETA MENURUT KONVENSI ANTI PENYIKSAAN 1984","authors":"Biolanda Latifa, Andrey Sujatmoko","doi":"10.25105/refor.v6i1.19102","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak kudeta tahun 2021, Militer Myanmar terlibat dalam tindak kekerasan serius terhadap para demonstran, menimbulkan keprihatinan internasional. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah apakah tindakan kekerasan terhadap demonstran anti-kudeta oleh Junta Militer Myanmar dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan 1984 dan bagaimana penyelesaian kasus kekerasan ini. Metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan dan menggunakan data sekunder sebagai bahan penelitian. Hasil analisis menunjukkan bahwa Junta Militer Myanmar melakukan pembunuhan massal, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan tahanan secara masif, dan penindasan politik terhadap para demonstran. Praktik ini secara tegas melanggar ketentuan Konvensi Anti Penyiksaan 1984 yang secara tegas melarang penyiksaan dan perlakuan kejam. Meskipun Myanmar belum meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan 1984, penulis menekankan bahwa Junta Militer tetap berkewajiban untuk memulai proses hukum terhadap pelaku kekerasan, terutama personel Tatmadaw. Sampai saat ini, belum ada penyelesaian hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh militer terhadap demonstran anti-kudeta, meninggalkan keadaan tanpa keadilan yang memprihatinkan.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19102","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sejak kudeta tahun 2021, Militer Myanmar terlibat dalam tindak kekerasan serius terhadap para demonstran, menimbulkan keprihatinan internasional. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah apakah tindakan kekerasan terhadap demonstran anti-kudeta oleh Junta Militer Myanmar dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan 1984 dan bagaimana penyelesaian kasus kekerasan ini. Metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan dan menggunakan data sekunder sebagai bahan penelitian. Hasil analisis menunjukkan bahwa Junta Militer Myanmar melakukan pembunuhan massal, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan tahanan secara masif, dan penindasan politik terhadap para demonstran. Praktik ini secara tegas melanggar ketentuan Konvensi Anti Penyiksaan 1984 yang secara tegas melarang penyiksaan dan perlakuan kejam. Meskipun Myanmar belum meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan 1984, penulis menekankan bahwa Junta Militer tetap berkewajiban untuk memulai proses hukum terhadap pelaku kekerasan, terutama personel Tatmadaw. Sampai saat ini, belum ada penyelesaian hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh militer terhadap demonstran anti-kudeta, meninggalkan keadaan tanpa keadilan yang memprihatinkan.