{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Penyedia Jasa Pinjaman Bukan Bank Secara Online","authors":"Satrio Ulil Albab","doi":"10.61292/eljbn.112","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online. Dalam era digital saat ini, penggunaan layanan pinjaman online semakin meningkat, sehingga perlindungan terhadap data pribadi menjadi sangat penting. Fokus penelitian ini meliputi analisis terhadap regulasi hukum yang mengatur perlindungan data pribadi nasabah dalam konteks penyedia jasa pinjaman non-bank online. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Adanya kekhawatiran terkait keamanan dan privasi data pribadi nasabah menjadi perhatian utama, khususnya dalam transaksi online. Penelitian ini juga mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman bukan bank untuk memperkuat perlindungan data pribadi nasabah, termasuk peningkatan keamanan sistem, penerapan kebijakan privasi yang jelas, dan edukasi kepada nasabah tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Dengan memahami kerangka hukum dan mengevaluasi implementasinya, penelitian ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran akan perlindungan data pribadi nasabah dalam konteks penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online. Implikasi hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pihak terkait dalam mengembangkan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi data pribadi nasabah di era digital.Top of Form \n ","PeriodicalId":502746,"journal":{"name":"Ethics and Law Journal: Business and Notary","volume":"14 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ethics and Law Journal: Business and Notary","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61292/eljbn.112","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online. Dalam era digital saat ini, penggunaan layanan pinjaman online semakin meningkat, sehingga perlindungan terhadap data pribadi menjadi sangat penting. Fokus penelitian ini meliputi analisis terhadap regulasi hukum yang mengatur perlindungan data pribadi nasabah dalam konteks penyedia jasa pinjaman non-bank online. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Adanya kekhawatiran terkait keamanan dan privasi data pribadi nasabah menjadi perhatian utama, khususnya dalam transaksi online. Penelitian ini juga mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman bukan bank untuk memperkuat perlindungan data pribadi nasabah, termasuk peningkatan keamanan sistem, penerapan kebijakan privasi yang jelas, dan edukasi kepada nasabah tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Dengan memahami kerangka hukum dan mengevaluasi implementasinya, penelitian ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran akan perlindungan data pribadi nasabah dalam konteks penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online. Implikasi hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pihak terkait dalam mengembangkan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi data pribadi nasabah di era digital.Top of Form