Kewenangan Kepala Desa Sebagai Media Penyelesaian Sengketa di Desa Jurung Kabupaten Bangka

Sintong Arion Hutapea, A. Kurnia, Info Artikel
{"title":"Kewenangan Kepala Desa Sebagai Media Penyelesaian Sengketa di Desa Jurung Kabupaten Bangka","authors":"Sintong Arion Hutapea, A. Kurnia, Info Artikel","doi":"10.31933/ujsj.v7i4.386","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini befokus kepada kewenangan Kepala Desa sebagai media penyelesaian sengketa di Desa Jurung Kabupaten Bangka. Penelitian pada artikel ini merupakan penelitian normatif empiris dimana berfokuskan kepada data primer dan data sekunder.  Artikel ini memberitahu bahwa Kepala Desa memiliki wewenang sebagai penyelesai sengketa sebagaimana Pasal 26 ayat (1) UU Desa memberikan tanggung jawab Kepala Desa untuk melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian Pada Pasal 26 ayat (4) huruf k UU Desa menjadikan Kepala Desa memiliki tanggung jawab dan tugas untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Kepala Desa Jurung dalam menyelesaiakan sengketa harus berpedoman kepada kearifan lokal yang hidup yaitu sepintu sedulang untuk dasar pembentukan kedamaian terutama di Desa Jurung.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"14 19","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.386","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Artikel ini befokus kepada kewenangan Kepala Desa sebagai media penyelesaian sengketa di Desa Jurung Kabupaten Bangka. Penelitian pada artikel ini merupakan penelitian normatif empiris dimana berfokuskan kepada data primer dan data sekunder.  Artikel ini memberitahu bahwa Kepala Desa memiliki wewenang sebagai penyelesai sengketa sebagaimana Pasal 26 ayat (1) UU Desa memberikan tanggung jawab Kepala Desa untuk melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian Pada Pasal 26 ayat (4) huruf k UU Desa menjadikan Kepala Desa memiliki tanggung jawab dan tugas untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Kepala Desa Jurung dalam menyelesaiakan sengketa harus berpedoman kepada kearifan lokal yang hidup yaitu sepintu sedulang untuk dasar pembentukan kedamaian terutama di Desa Jurung.
邦加行政区朱隆村村长作为纠纷解决媒介的权力
本文重点研究了邦加行政区裕廊村村长作为争端解决媒介的权威。本文的研究是规范性的实证研究,侧重于第一手和第二手数据。 本文指出,村长有权作为纠纷解决者,因为《村庄法》第 26 条第(1)款赋予村长执行村庄管理、村庄发展、村庄社区发展和村庄社区赋权的职责。然后,《村庄法》第 26 条第 4 款 k 项规定,村长有责任和义务解决村内的社区纠纷。裕廊村村长在解决纠纷时必须以活生生的地方智慧为指导,即以 sepintu sedulang 作为建立和平的基础,尤其是在裕廊村。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信