PERAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SERANG DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA PERKARA PIDANA ANAK

Uul Hulma
{"title":"PERAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SERANG DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA PERKARA PIDANA ANAK","authors":"Uul Hulma","doi":"10.34010/rnlj.v5i2.5558","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses dalam sistem peradilan pidana anak didasari tujuan terciptanya keadilan Restoratif yang dilakukan dengan diversi, Selain hakim dan jaksa dalam proses pelaksanaan diversi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pihak penting yang terlibat. Pasal 8 ayat (1) UU No.11 Tahun 2012 menentukan, bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban dan/atau orangtua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial professional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menjalankan tugasnya pembimbing kemasyarakatan bertindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan menangani perkara anak dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana dalam proses diversi kesepakatan perdamaian di tentukan oleh pihak korban. Adapun faktor penghambat/kendala yang di hadapi pembimbing kemasyarakatan yaitu sulit mengumpulkan para pihak terkait, Sulitnya mencapai kesepakatan perdamaian dalam pelaksanaan Diversi, stigma negative dari masyarakat dan adanya beberapa aparat penegak hukum yang belum paham mengenai diversi.dan berdasarkan hasil persentase kenerhasilan penyelesaian pelaksanaan diversi sebesar 86% Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Serang telah menjalankan peranya dengan baik dan tidak menjadikan kendala-kendala tersebut sebagai alasan ketidakberhasilan dalam pelaksanaan diversi.","PeriodicalId":325192,"journal":{"name":"Res Nullius Law Journal","volume":"56 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Res Nullius Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/rnlj.v5i2.5558","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Proses dalam sistem peradilan pidana anak didasari tujuan terciptanya keadilan Restoratif yang dilakukan dengan diversi, Selain hakim dan jaksa dalam proses pelaksanaan diversi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pihak penting yang terlibat. Pasal 8 ayat (1) UU No.11 Tahun 2012 menentukan, bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban dan/atau orangtua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial professional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menjalankan tugasnya pembimbing kemasyarakatan bertindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan menangani perkara anak dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana dalam proses diversi kesepakatan perdamaian di tentukan oleh pihak korban. Adapun faktor penghambat/kendala yang di hadapi pembimbing kemasyarakatan yaitu sulit mengumpulkan para pihak terkait, Sulitnya mencapai kesepakatan perdamaian dalam pelaksanaan Diversi, stigma negative dari masyarakat dan adanya beberapa aparat penegak hukum yang belum paham mengenai diversi.dan berdasarkan hasil persentase kenerhasilan penyelesaian pelaksanaan diversi sebesar 86% Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Serang telah menjalankan peranya dengan baik dan tidak menjadikan kendala-kendala tersebut sebagai alasan ketidakberhasilan dalam pelaksanaan diversi.
塞朗第二类教养中心在实施少年刑事案件转送中的作用
少年刑事司法系统的程序以建立恢复性司法为目标,通过分流来实施,在实施分流的过程中,除了法官和检察官外,惩教中心(BAPAS)通过社区监督员也是重要的参与方。2012 年第 11 号法律第 8 条第(1)款规定,分流过程是通过商议的方式进行的,参与方包括儿童及其父母或监护人、受害者和/或其父母或监护人、社区顾问以及基于恢复性司法方法的专业社会工作者。采用的研究类型是实证法律研究。研究结果表明,社区指导员在履行职责时,符合 2012 年关于少年刑事司法系统的第 11 号法律,并以恢复性司法方法处理儿童案件,在分流过程中,和平协议由受害者决定。至于社区监督员所面临的抑制因素/障碍,即难以召集相关各方、难以在实施分流过程中达成和平协议、来自社区的负面污名以及存在一些不理解分流的执法人员,根据成功完成实施分流的百分比为 86% 的结果,惩教中心(BAPAS)二级 Serang 社区监督员很好地履行了其职责,没有将这些障碍作为分流实施不成功的借口。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信