KEABSAHAN PERKAWINAN PADA ERA PANDEMI COVID-19 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Yulia Mandasari
{"title":"KEABSAHAN PERKAWINAN PADA ERA PANDEMI COVID-19 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA","authors":"Yulia Mandasari","doi":"10.35814/otentik.v5i2.5183","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kemajuan teknologi dan informasi dewasa ini tidak dapat dipungkiri lagi dan sudah merambah segala aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia termasuk proses Perkawinan dengan adanya fasilitas media elektronik yang memungkinkan untuk berkomunikasi dalam bentuk video dari jarak jauh. Dengan keadaan pandemi Covid-19 Perkawinan menggunakan Media Elektronik dapat menjadi alternatif solusi untuk mengurangi tersebarnya virus Covid-19. Perkawinan pada hakikatnya merupakan ikatan resmi antara dua orang yang secara hukum diakui dan diatur oleh negara. Sebagaimana diatur dalam Hukum Indonesia yakni Undang-Undang No.16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan belum mengatur secara spesifik mengenai Perkawinan menggunakan Media Elektronik. Berangkat dari masalah yang terjadi tersebut penulis menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber hukum primer, sekunder serta tersier. Metode pengmpulan data yang penulis gunakan menggunakan metode pengumpulan studi kepustakaan (library reseacrh). Hasil penelitian ini terkait Keabsahan Perkawinan melalui media elektronik dakam Hukum Positif Indonesia merupakan suatu Hal yang Sah dan legal di mata hukum dengan syarat telah memenuhi seluruh syarat yang ada pada Undang-Undang No.16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.","PeriodicalId":391160,"journal":{"name":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","volume":"73 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/otentik.v5i2.5183","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kemajuan teknologi dan informasi dewasa ini tidak dapat dipungkiri lagi dan sudah merambah segala aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia termasuk proses Perkawinan dengan adanya fasilitas media elektronik yang memungkinkan untuk berkomunikasi dalam bentuk video dari jarak jauh. Dengan keadaan pandemi Covid-19 Perkawinan menggunakan Media Elektronik dapat menjadi alternatif solusi untuk mengurangi tersebarnya virus Covid-19. Perkawinan pada hakikatnya merupakan ikatan resmi antara dua orang yang secara hukum diakui dan diatur oleh negara. Sebagaimana diatur dalam Hukum Indonesia yakni Undang-Undang No.16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan belum mengatur secara spesifik mengenai Perkawinan menggunakan Media Elektronik. Berangkat dari masalah yang terjadi tersebut penulis menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber hukum primer, sekunder serta tersier. Metode pengmpulan data yang penulis gunakan menggunakan metode pengumpulan studi kepustakaan (library reseacrh). Hasil penelitian ini terkait Keabsahan Perkawinan melalui media elektronik dakam Hukum Positif Indonesia merupakan suatu Hal yang Sah dan legal di mata hukum dengan syarat telah memenuhi seluruh syarat yang ada pada Undang-Undang No.16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
根据印度尼西亚实在法,科维德-19 大流行病时代利用电子媒体缔结婚姻的有效性
当今技术和信息的进步是毋庸置疑的,它已渗透到印度尼西亚社会生活的方方面面,包括利用电子媒体设施进行远距离视频交流的婚姻过程。在 Covid-19 大流行的情况下,利用电子媒体结婚不失为减少 Covid-19 病毒传播的另一种解决方案。婚姻本质上是两个人之间的正式纽带,在法律上得到国家的承认和管理。根据印度尼西亚法律的规定,即作为 1974 年第 1 号法律修正案的 2019 年第 16 号法律涉及婚姻问题,该法律并未对使用电子媒体的婚姻作出具体规定。从出现的问题出发,作者采用概念方法和法定方法进行规范研究。所使用的数据来源包括第一手、第二手和第三手法律资料。作者使用的数据收集方法是图书馆研究收集法(图书馆研究法)。本研究的结果与印度尼西亚实在法中通过电子媒体结婚的有效性有关,在法律看来,只要符合作为 1974 年第 1 号法律修正案的 2019 年第 16 号法律中关于婚姻的所有条件,电子媒体结婚就是合法的、合法的事情。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信