{"title":"Hukum Ketenagakerjaan sebagai Instrumen Pelindung Bagi Tenaga Kerja dan Pengusaha dalam Penanganan Masalah Hubungan Kerja","authors":"Karunia Rosita, W. Waluyo","doi":"10.20961/hpe.v11i1.68677","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mewujudkan perlindungan bagi tenaga kerja dalam proses hubungan kerja dengan maksud menciptakan keteraturan yang bermanfaat baik bagi tenaga kerja atau pengusaha sebagai pemberi kerja. Hukum ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi yang dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal guna membangun tatanan nilai dalam mengatur hubungan kerja itu sendiri. Mulai dari dimulainya hubungan kerja, proses berlangsungnya hubungan kerja hingga berakhirnya hubungan tersebut. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menghadirkan kaitan hubungan kerja dengan teori relevan yang dicetuskan oleh Karl Mark dengan mengusung pembahasan tentang hukum yang dijelaskan sebagai alat legitimasi dari ekonomi tertentu. Sehingga dalam hal keterkaitan antara pengusaha sebagai pemberi kerja dan tenaga kerja sangat memiliki pengaruh diantara keduanya dengan maksud adanya kemungkinan ketimpangan yang terjadi sejauh proses hubungan kerja tersebut. Melalui metode studi kepustakaan dengan sumber yang relevan termasuk segala bentuk peraturan yang berhubungan dengan hukum ketenagakerjaan dijadikan dasar dalam penulisan ini. Dan dari apa yang telah dibahas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap peraturan tentang hukum ketenagakerjaan diharapkan dapat memaksimalkan fungsinya dalam memberikan kebermanfaatan bagi pengusaha sebagai pemberi kerja dan tenaga kerja selama proses hubungan kerja berlangsung hingga selesai.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"39 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68677","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Mewujudkan perlindungan bagi tenaga kerja dalam proses hubungan kerja dengan maksud menciptakan keteraturan yang bermanfaat baik bagi tenaga kerja atau pengusaha sebagai pemberi kerja. Hukum ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi yang dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal guna membangun tatanan nilai dalam mengatur hubungan kerja itu sendiri. Mulai dari dimulainya hubungan kerja, proses berlangsungnya hubungan kerja hingga berakhirnya hubungan tersebut. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menghadirkan kaitan hubungan kerja dengan teori relevan yang dicetuskan oleh Karl Mark dengan mengusung pembahasan tentang hukum yang dijelaskan sebagai alat legitimasi dari ekonomi tertentu. Sehingga dalam hal keterkaitan antara pengusaha sebagai pemberi kerja dan tenaga kerja sangat memiliki pengaruh diantara keduanya dengan maksud adanya kemungkinan ketimpangan yang terjadi sejauh proses hubungan kerja tersebut. Melalui metode studi kepustakaan dengan sumber yang relevan termasuk segala bentuk peraturan yang berhubungan dengan hukum ketenagakerjaan dijadikan dasar dalam penulisan ini. Dan dari apa yang telah dibahas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap peraturan tentang hukum ketenagakerjaan diharapkan dapat memaksimalkan fungsinya dalam memberikan kebermanfaatan bagi pengusaha sebagai pemberi kerja dan tenaga kerja selama proses hubungan kerja berlangsung hingga selesai.