{"title":"Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Upaya Penanganan Tindak Pidana Korupsi","authors":"Novita Tri Ismawati","doi":"10.20961/hpe.v11i1.68741","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p class=\"Abstract-Ina-Text\"><span lang=\"ZH-CN\">Dalam sebagian besar pengadilan pidana, beban pembuktian ada pada penuntutan. Berbeda dengan persidangan korupsi, terdakwa </span>memiliki <span lang=\"ZH-CN\">hak </span>guna mengungkapkan<span lang=\"ZH-CN\"> bahwa</span>sanya<span lang=\"ZH-CN\"> dirinya tidak </span>terlibat<span lang=\"ZH-CN\"> tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas </span>dan <span lang=\"ZH-CN\">penggunaan</span><span lang=\"ZH-CN\">metode pembuktian terbalik dalam ti</span>pikor<span lang=\"ZH-CN\">. Kajian semacam ini menganalisis teks </span>memakai<span lang=\"ZH-CN\"> metodologi hukum normatif. Hasil penelitian me</span>mperlihatkan<span lang=\"ZH-CN\"> bahwa</span>sanya<span lang=\"ZH-CN\"> terdakwa </span>memakai<span lang=\"ZH-CN\"> haknya </span>guna memanfaatkan<span lang=\"ZH-CN\"> alat bukti terbalik dalam penerapan alat bukti terbalik. Namun, terdakwa tidak </span>bisa<span lang=\"ZH-CN\"> me</span>ngungkapkan<span lang=\"ZH-CN\"> bahwa</span>sanya<span lang=\"ZH-CN\"> harta</span>nya<span lang=\"ZH-CN\"> bukan</span>lah<span lang=\"ZH-CN\"> merupakan hasil tindak pidana korupsi, padahal diharuskan. Akibatnya, terdakwa tidak sepenuhnya </span>memakai<span lang=\"ZH-CN\"> hak</span> yang dimilikinya guna<span lang=\"ZH-CN\"> mengajukan bukti terbalik, dan Jaksa Penuntut Umum </span>mesti terus<span lang=\"ZH-CN\"> membuktikan </span>adanya tipikor<span lang=\"ZH-CN\">.</span></p>","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"235 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68741","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam sebagian besar pengadilan pidana, beban pembuktian ada pada penuntutan. Berbeda dengan persidangan korupsi, terdakwa memiliki hak guna mengungkapkan bahwasanya dirinya tidak terlibat tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas dan penggunaanmetode pembuktian terbalik dalam tipikor. Kajian semacam ini menganalisis teks memakai metodologi hukum normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya terdakwa memakai haknya guna memanfaatkan alat bukti terbalik dalam penerapan alat bukti terbalik. Namun, terdakwa tidak bisa mengungkapkan bahwasanya hartanya bukanlah merupakan hasil tindak pidana korupsi, padahal diharuskan. Akibatnya, terdakwa tidak sepenuhnya memakai hak yang dimilikinya guna mengajukan bukti terbalik, dan Jaksa Penuntut Umum mesti terus membuktikan adanya tipikor.