{"title":"Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja dalam Aspek Demokrasi Masyarakat Indonesia","authors":"Arifansyah Wicaksono, Sunny Ummul Firdaus","doi":"10.20961/hpe.v11i1.73155","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini memiliki tujuan yakni guna membahas pembuatan aturan Undang undang cipta kerja dalam aspek masyarakat Indonesia yang di lihat tidak sesuai dengan pedoman masyarakat Indonesia dengan kurangnya ke ikut sertaan masyarakat di dalam terciptanya perpu tersebuut. Rumusan masalah di ambil dalam kepenulisan kali ini; pertama, Apakah pembuatan Undang Undang Cipta Kerja sudah sesuai dengan asas demokrasi dalaam persfektif HAM di Negara hukum; Kedua, Bagaimana pembentukan Undang undang Cipta Kerja berdasarkan asas perpu. Metode penelitiian ini bersifat Normatif yang di gabungkan dengan penelitian bersifat kualitatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja secara prosedural terjerat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dan banyak menemui keberatan dari para pemangku kepentingan di akar rumput seperti pekerja dan kelompok lainnya. Selain itu, pada saat pelatihan Perpu tentang hukum hak cipta tenaga kerja, dalam penyusunannya tidak menggunakan prinsip-prinsip pelatihan Perpu, tetapi dalam setiap pelatihan harus ada ketentuan hukumnya, ketentuan tersebut harus ada agar nantinya penerapan praktis dari undang-undang yang berlaku dibentuk tanpa pertentangan dan keberatan dari para pihak.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"93 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.73155","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan yakni guna membahas pembuatan aturan Undang undang cipta kerja dalam aspek masyarakat Indonesia yang di lihat tidak sesuai dengan pedoman masyarakat Indonesia dengan kurangnya ke ikut sertaan masyarakat di dalam terciptanya perpu tersebuut. Rumusan masalah di ambil dalam kepenulisan kali ini; pertama, Apakah pembuatan Undang Undang Cipta Kerja sudah sesuai dengan asas demokrasi dalaam persfektif HAM di Negara hukum; Kedua, Bagaimana pembentukan Undang undang Cipta Kerja berdasarkan asas perpu. Metode penelitiian ini bersifat Normatif yang di gabungkan dengan penelitian bersifat kualitatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja secara prosedural terjerat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dan banyak menemui keberatan dari para pemangku kepentingan di akar rumput seperti pekerja dan kelompok lainnya. Selain itu, pada saat pelatihan Perpu tentang hukum hak cipta tenaga kerja, dalam penyusunannya tidak menggunakan prinsip-prinsip pelatihan Perpu, tetapi dalam setiap pelatihan harus ada ketentuan hukumnya, ketentuan tersebut harus ada agar nantinya penerapan praktis dari undang-undang yang berlaku dibentuk tanpa pertentangan dan keberatan dari para pihak.