{"title":"Implikasi Penerapan Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 Terhadap Demokrasi di Indonesia","authors":"Andhika Handy Pratama, Agus Riwanto","doi":"10.20961/hpe.v11i1.68655","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemilihan umum merupakan sebuah sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dapat merepresentasikan kepentingan mereka. Mekanisme ini menjadi bagian penting dalam sebuah sistem pemerintahan yang demokratis. Sebagaimana diungkapkan oleh Joseph Schumpeter, pemilihan umum menjadi penanda penting yang membedakan sistem pemerintahan demokrasi dan sistem pemerintahan yang lainnya. Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem demokrasi telah melaksanakan prosedur pemilihan langsung untuk dapat menentukan berbagai jabatan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kendati demikian, terdapat aturan yang membatasi kontestasi politik tersebut dengan minimal capaian presidential threshold sebagai syarat bagi parpol untuk mencalonkan bakal calon presiden dan wakil presiden. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan doctrinal, terlihat bahwa Putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa pemberlakuan presidential threshold tidak menciderai konstitusi telah menuai berbagai kritik. Berdasarkan pada kriteria demokrasi electoral yang mementingkan kedaulatan rakyat untuk ikut berperan dalam pembuatan kebijakan public melalui kontestasi politik untuk mendulang suara rakyat, maka penerapan presidential threshold dapat dikatakan telah memberikan hambatan dalam pemberlakuan demokrasi elektoral.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"79 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68655","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemilihan umum merupakan sebuah sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dapat merepresentasikan kepentingan mereka. Mekanisme ini menjadi bagian penting dalam sebuah sistem pemerintahan yang demokratis. Sebagaimana diungkapkan oleh Joseph Schumpeter, pemilihan umum menjadi penanda penting yang membedakan sistem pemerintahan demokrasi dan sistem pemerintahan yang lainnya. Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem demokrasi telah melaksanakan prosedur pemilihan langsung untuk dapat menentukan berbagai jabatan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kendati demikian, terdapat aturan yang membatasi kontestasi politik tersebut dengan minimal capaian presidential threshold sebagai syarat bagi parpol untuk mencalonkan bakal calon presiden dan wakil presiden. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan doctrinal, terlihat bahwa Putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa pemberlakuan presidential threshold tidak menciderai konstitusi telah menuai berbagai kritik. Berdasarkan pada kriteria demokrasi electoral yang mementingkan kedaulatan rakyat untuk ikut berperan dalam pembuatan kebijakan public melalui kontestasi politik untuk mendulang suara rakyat, maka penerapan presidential threshold dapat dikatakan telah memberikan hambatan dalam pemberlakuan demokrasi elektoral.