Pengaturan Pengupahan Pekerja/Buruh Usaha Mikro dan Kecil Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls

Annisa Fianni Sisma, Rahayu Subekti
{"title":"Pengaturan Pengupahan Pekerja/Buruh Usaha Mikro dan Kecil Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls","authors":"Annisa Fianni Sisma, Rahayu Subekti","doi":"10.20961/hpe.v11i1.68740","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaturan mengenai pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil diubah dengan adanya UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut meliputi adanya pembebasan usaha mikro dan juga usaha kecil dari ketentuan UMP dan kabupaten/kota. Hal ini dapat menyebabkan pengusaha mikro dan kecil bertindak sewenang-wenang meski diatur bahwa upah pekerja/buruh usaha mikro dan kecil harus dilaksanakan dengan ketentuan minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat skala tingkat provinsi dan harus sesuai dengan minimal 25% di atas garis kemiskinan di skala tingkat provinsi. Oleh karena itu, perlu diteliti terkait pengaturan pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil ditinjau dari perspektif teori keadilan oleh John Rawls. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan bahan hukum primer dan sekunder berupa UU No. 13/2003, PP No. 36/2021, PP No. 7/2021 dan lainnya. Hasil penelitian ini yakni pengaturan pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil belum memenuhi kriteria keadilan menurut John Rawls. Sebab, ketimpangan sosial dan ekonomi belum memberi keuntungan untuk semua orang khususnya pihak-pihak yang kurang beruntung. Pengaturan terkait pengupahan untuk pekerja/buruh usaha mikro dan kecil hendaknya memberikan perlindungan hukum terhadapnya dari ketidakadilan. Pengaturan ini memberi celah pengusaha mikro dan kecil untuk menetapkan upah tanpa memberikan penghidupan yang layak dan perannya dalam perjanjian kerja yang dominan. Seharusnya, pengaturan pengupahan lebih melindungi dan tetap menentukan adanya upah minimum sebagai instrumen pengendalian karena pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh pada usaha mikro dan kecil.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"28 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68740","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pengaturan mengenai pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil diubah dengan adanya UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut meliputi adanya pembebasan usaha mikro dan juga usaha kecil dari ketentuan UMP dan kabupaten/kota. Hal ini dapat menyebabkan pengusaha mikro dan kecil bertindak sewenang-wenang meski diatur bahwa upah pekerja/buruh usaha mikro dan kecil harus dilaksanakan dengan ketentuan minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat skala tingkat provinsi dan harus sesuai dengan minimal 25% di atas garis kemiskinan di skala tingkat provinsi. Oleh karena itu, perlu diteliti terkait pengaturan pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil ditinjau dari perspektif teori keadilan oleh John Rawls. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan bahan hukum primer dan sekunder berupa UU No. 13/2003, PP No. 36/2021, PP No. 7/2021 dan lainnya. Hasil penelitian ini yakni pengaturan pengupahan pekerja/buruh usaha mikro dan kecil belum memenuhi kriteria keadilan menurut John Rawls. Sebab, ketimpangan sosial dan ekonomi belum memberi keuntungan untuk semua orang khususnya pihak-pihak yang kurang beruntung. Pengaturan terkait pengupahan untuk pekerja/buruh usaha mikro dan kecil hendaknya memberikan perlindungan hukum terhadapnya dari ketidakadilan. Pengaturan ini memberi celah pengusaha mikro dan kecil untuk menetapkan upah tanpa memberikan penghidupan yang layak dan perannya dalam perjanjian kerja yang dominan. Seharusnya, pengaturan pengupahan lebih melindungi dan tetap menentukan adanya upah minimum sebagai instrumen pengendalian karena pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh pada usaha mikro dan kecil.
约翰-罗尔斯正义理论视角下的小微企业工人/劳工工资安排
创造就业法》修改了关于微型和小型企业工人/劳务人员工资的规定。这些变化包括小微企业不受《统一市场计划》和区/市条例规定的约束。这可能会导致小微企业主任意行事,即使规定小微企业工人/劳务人员的工资必须按照省级社会平均消费水平的至少 50%执行,必须相当于省级贫困线以上的至少 25%。因此,有必要从约翰-罗尔斯(John Rawls)正义理论的角度来研究小微企业工人/劳动者的工资安排。本规范性研究采用法定方法,使用了第 13/2003 号法律、第 36/2021 号政府条例、第 7/2021 号政府条例等形式的主要和次要法律材料。研究结果表明,微型和小型企业工人的工资安排不符合约翰-罗尔斯的正义标准。这是因为社会和经济不平等并没有惠及所有人,尤其是弱势群体。与微型和小型企业工人/劳动者工资有关的安排应提供法律保护,防止不公正现象。这种安排为小微企业主提供了一个漏洞,他们可以在不提供体面生活的情况下制定工资,而且他们在劳动协议中的作用是主导性的。工资安排应更具保护性,仍应确定最低工资作为一种控制手段,因为政府有义务为小微企业的工人/劳动者提供保护。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信