ANALISIS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2023 TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL PADA INSTANSI PEMERINTAH
{"title":"ANALISIS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2023 TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL PADA INSTANSI PEMERINTAH","authors":"Siti Tunsiah","doi":"10.56971/jwi.v8i1.271","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa arah baru pengembangan karir Jabatan Fungsional pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pejabat fungsional memiliki kekhususan terutama dalam penilaian hasil kerjanya atau yang disebut dengan angka kredit. Selain itu pengembangan kompetensi dan kenaikan jabatan fungsional diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan JF. Beberapa perubahan mengenai pengembangan karir jabatan fungsional menarikuntuk dianalisa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang difokuskan pada penelitian hukum normatif dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi mengenai pengembangan karir jabatan fungsional. Hasil analisis menunjukan bahwa dengan adanya kebijakan baru yaitu angka kredit tidak ditentukan oleh Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK), melainkan dengan penilaian ekspektasi kinerja yang dituangkan dalam SKP, maka seorang JF tidak bisa untuk naik pangkat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun. Adanya perubahan pengaturan angka kredit menjadikan adanya reposisi instansi pembina jabatan fungsional. Dalam hal pengembangan kompetensi, bagi JF yang baru diangkat tidak disebutkan adanya kewajiban untuk mengikuti pelatihan. Pengembangan kompetensi lebih menekankan kepada fungsi instansi pembina dalam membuat konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi. Sementara promosi jabatan dan perpindahan jabatan dimungkinkan dilakukan secara diagonal bagi jabatan fungsional yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas jabatannya. Selain itu adanya kenaikan pangkat istimewa bagi JF yang sebelumnya tidak pernah diatur.","PeriodicalId":284440,"journal":{"name":"Jurnal Kewidyaiswaraan","volume":"30 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kewidyaiswaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56971/jwi.v8i1.271","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa arah baru pengembangan karir Jabatan Fungsional pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pejabat fungsional memiliki kekhususan terutama dalam penilaian hasil kerjanya atau yang disebut dengan angka kredit. Selain itu pengembangan kompetensi dan kenaikan jabatan fungsional diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan JF. Beberapa perubahan mengenai pengembangan karir jabatan fungsional menarikuntuk dianalisa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang difokuskan pada penelitian hukum normatif dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi mengenai pengembangan karir jabatan fungsional. Hasil analisis menunjukan bahwa dengan adanya kebijakan baru yaitu angka kredit tidak ditentukan oleh Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK), melainkan dengan penilaian ekspektasi kinerja yang dituangkan dalam SKP, maka seorang JF tidak bisa untuk naik pangkat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun. Adanya perubahan pengaturan angka kredit menjadikan adanya reposisi instansi pembina jabatan fungsional. Dalam hal pengembangan kompetensi, bagi JF yang baru diangkat tidak disebutkan adanya kewajiban untuk mengikuti pelatihan. Pengembangan kompetensi lebih menekankan kepada fungsi instansi pembina dalam membuat konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi. Sementara promosi jabatan dan perpindahan jabatan dimungkinkan dilakukan secara diagonal bagi jabatan fungsional yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas jabatannya. Selain itu adanya kenaikan pangkat istimewa bagi JF yang sebelumnya tidak pernah diatur.