ANALISIS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2023 TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL PADA INSTANSI PEMERINTAH

Siti Tunsiah
{"title":"ANALISIS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2023 TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL PADA INSTANSI PEMERINTAH","authors":"Siti Tunsiah","doi":"10.56971/jwi.v8i1.271","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa arah baru pengembangan karir Jabatan Fungsional pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pejabat fungsional memiliki kekhususan terutama dalam penilaian hasil kerjanya atau yang disebut dengan angka kredit. Selain itu pengembangan kompetensi dan kenaikan jabatan fungsional diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan JF. Beberapa perubahan mengenai pengembangan karir jabatan fungsional menarikuntuk dianalisa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang difokuskan pada penelitian hukum normatif dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan  regulasi mengenai pengembangan karir jabatan fungsional. Hasil analisis menunjukan bahwa dengan adanya kebijakan baru yaitu angka kredit tidak ditentukan oleh Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK), melainkan dengan penilaian ekspektasi kinerja yang dituangkan dalam SKP, maka seorang JF tidak bisa untuk naik pangkat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun. Adanya perubahan pengaturan angka kredit menjadikan adanya reposisi instansi pembina jabatan fungsional. Dalam hal pengembangan kompetensi, bagi JF yang baru diangkat tidak disebutkan adanya kewajiban untuk mengikuti pelatihan. Pengembangan kompetensi lebih menekankan kepada fungsi instansi pembina dalam membuat konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi. Sementara promosi jabatan dan perpindahan jabatan dimungkinkan dilakukan secara diagonal bagi jabatan fungsional yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas jabatannya. Selain itu adanya kenaikan pangkat istimewa bagi JF yang sebelumnya tidak pernah diatur.","PeriodicalId":284440,"journal":{"name":"Jurnal Kewidyaiswaraan","volume":"30 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kewidyaiswaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56971/jwi.v8i1.271","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa arah baru pengembangan karir Jabatan Fungsional pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pejabat fungsional memiliki kekhususan terutama dalam penilaian hasil kerjanya atau yang disebut dengan angka kredit. Selain itu pengembangan kompetensi dan kenaikan jabatan fungsional diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan JF. Beberapa perubahan mengenai pengembangan karir jabatan fungsional menarikuntuk dianalisa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang difokuskan pada penelitian hukum normatif dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan  regulasi mengenai pengembangan karir jabatan fungsional. Hasil analisis menunjukan bahwa dengan adanya kebijakan baru yaitu angka kredit tidak ditentukan oleh Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK), melainkan dengan penilaian ekspektasi kinerja yang dituangkan dalam SKP, maka seorang JF tidak bisa untuk naik pangkat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun. Adanya perubahan pengaturan angka kredit menjadikan adanya reposisi instansi pembina jabatan fungsional. Dalam hal pengembangan kompetensi, bagi JF yang baru diangkat tidak disebutkan adanya kewajiban untuk mengikuti pelatihan. Pengembangan kompetensi lebih menekankan kepada fungsi instansi pembina dalam membuat konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi. Sementara promosi jabatan dan perpindahan jabatan dimungkinkan dilakukan secara diagonal bagi jabatan fungsional yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas jabatannya. Selain itu adanya kenaikan pangkat istimewa bagi JF yang sebelumnya tidak pernah diatur.
2023 年第 1 号《国家机构授权和官僚改革部长条例》关于政府机构职能官员职业发展的分析
本研究旨在分析行政改革和官僚机构改革部长 2023 年关于职能职位的第 1 号条例颁布后,职 能职位职业发展的新方向。职能官员有其特殊性,尤其是在工作成果评估或所谓的信用评分方面。此外,职能职位的能力发展和晋升也受到规范,并根据 JF 的需要进行调整。有关职能职位职业发展的一些变化值得分析。本研究采用的研究方法是定性研究,侧重于规范性法律研究,审查了有关职能岗位职业发展的所有法律法规。分析结果表明,由于新政策规定信用分数不是由建议信用分数列表(DUPAK)决定,而是通过评估 SKP 中列出的绩效预期来决定,因此 JF 无法在 2(两年)内晋升。信用评分安排的变化导致了职能岗位培养机构的重新定位。在能力发展方面,对于新任命的联合驻地机构,没有提及参加培训的义务。能力发展更强调培养机构在创建学习内容、战略和能力发展计划方面的职能。同时,对于资历高、能力强、尽职尽责的职能岗位,可以斜向晋升和调职。此外,JF 还有一项特殊的晋升制度,这是以前从未规定过的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信