{"title":"Pertanggungjawaban Tindak Pidana Oleh Pelaku Terhadap Korban Bullying di Indonesia","authors":"Putri Rohmatul Hidayah, Ifahda Pratama Hapsari","doi":"10.31933/unesrev.v6i1.1058","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seiring dengan berkembangnya zaman, perkara tindak pidana bullying semakin banyak terjadi. Permasalahan mengenai bullying sudah terjadi cukup lama dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Akan tetapi dalam upaya mengatasi perilaku bullying dirasa belum cukup dalam penanganan kasusnya. Banyak sekali pelaku perkara bullying dilakukan oleh anak dibawah umur. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana bullying terdapat kontroversi dalam pengenaan sanksi terhadap pelaku. Seringkali sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku bahkan terdapat kemungkin pelaku bullying menambah ketajaman serangan terhadap korbannya. Restorative justice adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan perkara ini. Penyelesaiaan perkara melalui restorative justice dilakukan untuk melindungi dan menghormati serta memberikan keadilan yang terbaik bagi korban bullying. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian kasus bullying yang lebih efektif dengan pendekatan kekeluargaan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku bullying terhadap korban.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"78 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1058","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Seiring dengan berkembangnya zaman, perkara tindak pidana bullying semakin banyak terjadi. Permasalahan mengenai bullying sudah terjadi cukup lama dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Akan tetapi dalam upaya mengatasi perilaku bullying dirasa belum cukup dalam penanganan kasusnya. Banyak sekali pelaku perkara bullying dilakukan oleh anak dibawah umur. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana bullying terdapat kontroversi dalam pengenaan sanksi terhadap pelaku. Seringkali sanksi yang diberikan tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku bahkan terdapat kemungkin pelaku bullying menambah ketajaman serangan terhadap korbannya. Restorative justice adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan perkara ini. Penyelesaiaan perkara melalui restorative justice dilakukan untuk melindungi dan menghormati serta memberikan keadilan yang terbaik bagi korban bullying. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian kasus bullying yang lebih efektif dengan pendekatan kekeluargaan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku bullying terhadap korban.