{"title":"POLITIK HUKUM PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH (GUBERNUR, WALIKOTA DAN BUPATI) OLEH PENJABAT","authors":"Hardodi Hardodi","doi":"10.14710/jhp.11.2.122-132","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemilihan Kepala Daerah serentak menimbulkan kekosongan jabatan di berbagai daerah, maka diperlukan Penjabat untuk mengisi jabatan Kepala Daerah sampai adanya Kepala Daerah definitif. Banyak pihak mempermasalahkan penunjukan Penjabat oleh mendagri, karena disinyalir syarat dengan kepentingan partai penguasa. Lantas, apakah proses pengisian jabatan Kepala Daerah oleh Penjabat sesuai dengan UUD 1945 dan prinsip demokrasi? Guna menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode deskriptif untuk melukiskan sesuatu permasalahan yang diteliti dengan Pendekatan kasus, Pendekatan perundang-undangan, dan Pendekatan konseptual. Kesimpulannya ialah proses pengisian jabatan Kepala Daerah oleh Penjabat, yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan Menteri dalam negeri, tidak selaras dengan UUD 1945 dan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaharuan.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"108 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.11.2.122-132","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah serentak menimbulkan kekosongan jabatan di berbagai daerah, maka diperlukan Penjabat untuk mengisi jabatan Kepala Daerah sampai adanya Kepala Daerah definitif. Banyak pihak mempermasalahkan penunjukan Penjabat oleh mendagri, karena disinyalir syarat dengan kepentingan partai penguasa. Lantas, apakah proses pengisian jabatan Kepala Daerah oleh Penjabat sesuai dengan UUD 1945 dan prinsip demokrasi? Guna menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode deskriptif untuk melukiskan sesuatu permasalahan yang diteliti dengan Pendekatan kasus, Pendekatan perundang-undangan, dan Pendekatan konseptual. Kesimpulannya ialah proses pengisian jabatan Kepala Daerah oleh Penjabat, yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan Menteri dalam negeri, tidak selaras dengan UUD 1945 dan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaharuan.