{"title":"Bestuursdwang Sebagai Upaya Pencegahan Preventif Pelanggaran Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilu","authors":"Muhtar Said","doi":"10.47776/alwasath.v4i2.767","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bestuurdwang merupakan tindakan reparatoir yang bisa dijadikan alat untuk mencegah adanya pelanggaran professional dalam penyelenggaraan pemilu. Profesional dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai penyelanggara pemilu adalah menaati asas yang sudah ditentukan. Tujuan penulisan ini untuk untuk memberikan gambaran terkait pentingnya tindakan reparatoir dalam mencegah adanya kesalahan dalam pembuatan kebijakan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode normatif, dimana sumber preimernya adalah undang-undang dan sumber skundernya adalah kepustakaan. Salah satu pelanggaran kode etik yakni penyelenggaran pemilu tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Artikel ini akan menganalisis penerapan bestuursdwang terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah sebagai upaya pencegahan pelanggaran etik. Ada problem yuridis dalam mekanisme seperti ini. Meskipun demikian penyelenggara pemilu tingkat pusat mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah supaya tidak melakukan pelanngaran kode etik","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"44 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i2.767","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Bestuurdwang merupakan tindakan reparatoir yang bisa dijadikan alat untuk mencegah adanya pelanggaran professional dalam penyelenggaraan pemilu. Profesional dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai penyelanggara pemilu adalah menaati asas yang sudah ditentukan. Tujuan penulisan ini untuk untuk memberikan gambaran terkait pentingnya tindakan reparatoir dalam mencegah adanya kesalahan dalam pembuatan kebijakan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode normatif, dimana sumber preimernya adalah undang-undang dan sumber skundernya adalah kepustakaan. Salah satu pelanggaran kode etik yakni penyelenggaran pemilu tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Artikel ini akan menganalisis penerapan bestuursdwang terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah sebagai upaya pencegahan pelanggaran etik. Ada problem yuridis dalam mekanisme seperti ini. Meskipun demikian penyelenggara pemilu tingkat pusat mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah supaya tidak melakukan pelanngaran kode etik