{"title":"Penghambat Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Sistem Merit di BKPSDM Kabupaten Takalar","authors":"D. Lestari","doi":"10.47650/jglp.v5i2.990","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu tujuan sistem merit menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu mengembangkan kemampuan ASN melalui pendidikan dan pelatihan, Kabupaten Takalar merupakan salah satu dari 4 daerah lainnya yang belum melaksanakan sistem merit di Sulawesi Selatan. Aspek manajemen kepegawaian yang masih dianggap lemah dan perlu mendapat perhatian serius, yaitu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang belum berbasis sistem merit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Data yang didapatkan dikompilasi dan dipetakan sehingga bisa diketahui bagaimana penghambat pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis sistem merit di BKPSDM Kabupaten Takalar. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penghambat pelaksanaan pelatihan berbasis sistem merit adalah adanya resistensi terhadap perubahan dan kurangnya komitmen pimpinan BKPSDM Kabupaten Takalar. Dengan permasalahan tersebut peneliti memberikan saran perlu adanya komunikasi terbuka terhadap seluruh anggota organisasi. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan, dan atau tulisan sehingga seluruh anggota organisasi akan menerima informasi dari satu sumber. Informasi yang disampaikan harus jelas, baik terkait dengan alasan mengapa dilakukan sebuah perubahan, tujuan melakukan perubahan, maupun manfaat perubahan bagi seluruh anggota organisasi untuk menanggulangi resistensi yang ada dan harus ada regulasi tingkat daerah yang mengatur pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis sistem merit sehingga ada komitmen pimpinan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.","PeriodicalId":252102,"journal":{"name":"Journal of Governance and Local Politics (JGLP)","volume":"24 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Governance and Local Politics (JGLP)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47650/jglp.v5i2.990","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu tujuan sistem merit menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu mengembangkan kemampuan ASN melalui pendidikan dan pelatihan, Kabupaten Takalar merupakan salah satu dari 4 daerah lainnya yang belum melaksanakan sistem merit di Sulawesi Selatan. Aspek manajemen kepegawaian yang masih dianggap lemah dan perlu mendapat perhatian serius, yaitu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang belum berbasis sistem merit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Data yang didapatkan dikompilasi dan dipetakan sehingga bisa diketahui bagaimana penghambat pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis sistem merit di BKPSDM Kabupaten Takalar. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penghambat pelaksanaan pelatihan berbasis sistem merit adalah adanya resistensi terhadap perubahan dan kurangnya komitmen pimpinan BKPSDM Kabupaten Takalar. Dengan permasalahan tersebut peneliti memberikan saran perlu adanya komunikasi terbuka terhadap seluruh anggota organisasi. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan, dan atau tulisan sehingga seluruh anggota organisasi akan menerima informasi dari satu sumber. Informasi yang disampaikan harus jelas, baik terkait dengan alasan mengapa dilakukan sebuah perubahan, tujuan melakukan perubahan, maupun manfaat perubahan bagi seluruh anggota organisasi untuk menanggulangi resistensi yang ada dan harus ada regulasi tingkat daerah yang mengatur pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis sistem merit sehingga ada komitmen pimpinan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.