{"title":"Implikasi Hukum Kata Junāha Dalam Khuluk dan Rujuk (Studi pada Q.S. Al-Baqarah : 229 – 230 dalam Tafsir Al Qurthubi)","authors":"M. Habib, Aris Fauzan","doi":"10.35931/aq.v17i6.2805","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk mengungkap makna kata Junāha dan implikasi hukumnya dalam urusan khuluk dan rujuk yang terdapat dalam QS Al-Baqarah Ayat 229 –230. tentang penafsiran Al-Qur'an. Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kritis. Temuan dalam artikel ini adalah: Pertama, kata Junāha dalam kasus khuluk menjelaskan bahwa perempuan dapat menebus dirinya dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diterimanya. Kedua, kata Junāha dalam konteks rujukan menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah bercerai diperbolehkan kembali ke rumah tangganya sebelum masa iddahnya berakhir. Ketiga, baik dalam perkara khuluk maupun rujukan, pelaksanaan kata Junāha sangat ditentukan oleh nilai-nilai kepantasan yang berlaku di masyarakat (al 'urf).","PeriodicalId":503873,"journal":{"name":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","volume":"165 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2805","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengungkap makna kata Junāha dan implikasi hukumnya dalam urusan khuluk dan rujuk yang terdapat dalam QS Al-Baqarah Ayat 229 –230. tentang penafsiran Al-Qur'an. Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kritis. Temuan dalam artikel ini adalah: Pertama, kata Junāha dalam kasus khuluk menjelaskan bahwa perempuan dapat menebus dirinya dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diterimanya. Kedua, kata Junāha dalam konteks rujukan menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah bercerai diperbolehkan kembali ke rumah tangganya sebelum masa iddahnya berakhir. Ketiga, baik dalam perkara khuluk maupun rujukan, pelaksanaan kata Junāha sangat ditentukan oleh nilai-nilai kepantasan yang berlaku di masyarakat (al 'urf).