{"title":"EVALUASI ASPEK TEKNIS PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT (PKKPRL) SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023","authors":"Dzaky Fauzan, T. Rachman, Muhammad Fadly","doi":"10.62012/sensistek.v6i2.32541","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. KKPRL diwajibkan bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut. Semua bentuk pemanfaatan ruang laut memerlukan izin dari Ditjen Pengelolaan Ruang Laut. Dalam pelaksanan pengajuan PKKPRL, dokumen yang diajukan oleh pihak pelaku usaha tidak sesuai dengan harapan tim penilai dokumen sehingga siklus persetujuan dokumen membutuhkan waktu lama akibat adanya koreksi yang berulang. Makalah ini bertujuan untuk mensosialisasikan penyusunan dokumen pengajuan PKKPRL sesuai aspek teknis ketentuan UU No. 6 tahun 2023, sehingga akan mereduksi waktu pengajuan dokumen PKKPRL. Dalam pertimbangan kelayakan aspek teknis dokumen yang diajukan, tim penilai membuat data pembanding sebagai parameter penilaian dokumen pemanfaatan ruang laut dengan memberikan masukan/saran terkait peninjauan aspek teknis, sehingga dibutuhkan perbaikan dokumen sesuai persayaratan KKPRL. Hasil akhir pemeriksaan dokumen pengajuan, tim penilai memberikan rekomendasi surat penolakan ataupun penerbitan persetujuan KKPRL.","PeriodicalId":509204,"journal":{"name":"Riset Sains dan Teknologi Kelautan","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riset Sains dan Teknologi Kelautan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.62012/sensistek.v6i2.32541","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. KKPRL diwajibkan bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut. Semua bentuk pemanfaatan ruang laut memerlukan izin dari Ditjen Pengelolaan Ruang Laut. Dalam pelaksanan pengajuan PKKPRL, dokumen yang diajukan oleh pihak pelaku usaha tidak sesuai dengan harapan tim penilai dokumen sehingga siklus persetujuan dokumen membutuhkan waktu lama akibat adanya koreksi yang berulang. Makalah ini bertujuan untuk mensosialisasikan penyusunan dokumen pengajuan PKKPRL sesuai aspek teknis ketentuan UU No. 6 tahun 2023, sehingga akan mereduksi waktu pengajuan dokumen PKKPRL. Dalam pertimbangan kelayakan aspek teknis dokumen yang diajukan, tim penilai membuat data pembanding sebagai parameter penilaian dokumen pemanfaatan ruang laut dengan memberikan masukan/saran terkait peninjauan aspek teknis, sehingga dibutuhkan perbaikan dokumen sesuai persayaratan KKPRL. Hasil akhir pemeriksaan dokumen pengajuan, tim penilai memberikan rekomendasi surat penolakan ataupun penerbitan persetujuan KKPRL.