{"title":"Kritik Sanad dan Matan Hadis Legalitas “Ijtihad Sebagai Sumber Hukum”","authors":"Nispan Rahmi, Hanief Monady, Badrian Badrian","doi":"10.35931/aq.v17i6.2528","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Imam Al Turmudzī dan Imam Abū Dāwud menuliskan sebuah hadis sebagai dalil atas ijtihad sebagai salah satu dari sumber hukum selain Al Qur’an dan Sunnah. Hadis tersebut telah menjadi pengetahuan umum dan dasar bagi kalangan ahli Fiqih dan Ushul Fiqih. Jumhur Ulama Fiqih dan Ushul Fiqih berpendapat bahwa hadis tersebut adalah dalil legalitas ijtihad. Walaupun demikian, kualitas hadis tersebut dinilai lemah. Sehingga, menjadi pertanyaan penting mengapa kemudian para ahli hukum Islam dan Ushul Fiqih menggunakan hadis itu sebagai salah satu dalil hukum untuk menggunakan ijtihad. Atau boleh jadi hadis tersebut berkualitas ṡaḥīḥ atau bahkan mutawātir pada tingkat tertentu karena ia diriwayatkan oleh penduduk Himṡ, sahabat-sahabat Mu’ādz. Adapun penelitian penulis mendapati bahwa hadis tersebut berkualitas ḋaīf mursal. Tulisan ini akan berusaha untuk membedah hadis tersebut dalam sisi sanad dan matannya melalui metodologi kritik Sanad dan Matan Hadis dengan pendekatan analisa konten.","PeriodicalId":503873,"journal":{"name":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","volume":"29 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2528","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Imam Al Turmudzī dan Imam Abū Dāwud menuliskan sebuah hadis sebagai dalil atas ijtihad sebagai salah satu dari sumber hukum selain Al Qur’an dan Sunnah. Hadis tersebut telah menjadi pengetahuan umum dan dasar bagi kalangan ahli Fiqih dan Ushul Fiqih. Jumhur Ulama Fiqih dan Ushul Fiqih berpendapat bahwa hadis tersebut adalah dalil legalitas ijtihad. Walaupun demikian, kualitas hadis tersebut dinilai lemah. Sehingga, menjadi pertanyaan penting mengapa kemudian para ahli hukum Islam dan Ushul Fiqih menggunakan hadis itu sebagai salah satu dalil hukum untuk menggunakan ijtihad. Atau boleh jadi hadis tersebut berkualitas ṡaḥīḥ atau bahkan mutawātir pada tingkat tertentu karena ia diriwayatkan oleh penduduk Himṡ, sahabat-sahabat Mu’ādz. Adapun penelitian penulis mendapati bahwa hadis tersebut berkualitas ḋaīf mursal. Tulisan ini akan berusaha untuk membedah hadis tersebut dalam sisi sanad dan matannya melalui metodologi kritik Sanad dan Matan Hadis dengan pendekatan analisa konten.