Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan

Prinsip Kemandirian Komisi, Pemberantasan Korupsi, Dalam Dinamika, Ketatanegaraan Arfiani, Komisi Pemberantasan, Independensi Pemerinatahan
{"title":"Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan","authors":"Prinsip Kemandirian Komisi, Pemberantasan Korupsi, Dalam Dinamika, Ketatanegaraan Arfiani, Komisi Pemberantasan, Independensi Pemerinatahan","doi":"10.31933/ujsj.v7i3.430","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor yang dilakukan oleh para koruptor. Sejak pembentukan KPK sebagai lembaga anti rasuah, negara telah memberikan prinsip independensi agar tidak ada campur tangan pihak manapun. Pasca pengesahan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan diskursus pandangan negatif dari masyarakat untuk menurunkan fungsi kelembagaan KPK. Maka atas dasar tersebut penelitian ini memfokuskan analisis terhadap dua hal utama. Pertama, Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjaga prinsip independensi pasca dikeluarkannya Revisi Undang-Undang KPK? Kedua, Apa yang menjadi solusi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap menjaga prinsip independensi terhadap Stabilitas Negara? Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur serta metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebelum revisi undang-undang KPK tersebut disahkan penegakan fungsi independensi KPK sudah berjalan dengan baik hal tersebut dapat dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Namun ketika pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang membuat kekuasaan KPK diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian. Maka atas dasar itu yang membuat revisi Undang-Undang KPK disahkan, didalam Undang-Undang aquo memposisikan KPK terhadap kelembagaan KPK. Antara lain pembentukan Dewan Pengawas, penempatan KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian. Dengan implikasi tersebut tentunya KPK harus tunduk terhadap rezim pemerintah saat ini.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"100 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.430","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor yang dilakukan oleh para koruptor. Sejak pembentukan KPK sebagai lembaga anti rasuah, negara telah memberikan prinsip independensi agar tidak ada campur tangan pihak manapun. Pasca pengesahan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan diskursus pandangan negatif dari masyarakat untuk menurunkan fungsi kelembagaan KPK. Maka atas dasar tersebut penelitian ini memfokuskan analisis terhadap dua hal utama. Pertama, Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjaga prinsip independensi pasca dikeluarkannya Revisi Undang-Undang KPK? Kedua, Apa yang menjadi solusi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap menjaga prinsip independensi terhadap Stabilitas Negara? Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur serta metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebelum revisi undang-undang KPK tersebut disahkan penegakan fungsi independensi KPK sudah berjalan dengan baik hal tersebut dapat dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Namun ketika pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang membuat kekuasaan KPK diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian. Maka atas dasar itu yang membuat revisi Undang-Undang KPK disahkan, didalam Undang-Undang aquo memposisikan KPK terhadap kelembagaan KPK. Antara lain pembentukan Dewan Pengawas, penempatan KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian. Dengan implikasi tersebut tentunya KPK harus tunduk terhadap rezim pemerintah saat ini.
国家管理动态中的消除腐败委员会独立原则
腐败是一种特殊的系统性犯罪,需要付出特殊的努力来打击。因此,从一开始,根除腐败委员会就被赋予了非同寻常的权力(超级机构),以便能够揭露腐败分子的肮脏行径。自作为反腐败机构的根除腐败委员会成立以来,国家规定了独立原则,使其不受任何方面的干预。2019 年第 19 号法律《2002 年第 30 号法律关于根除腐败委员会的第二次修正案》批准后,公众对削弱根除腐败委员会的机构职能发表了负面意见。因此,在此基础上,本研究重点分析两个主要问题。第一,《根除腐败委员会法(修订版)》颁布后,根除腐败委员会(KPK)如何保持独立性原则?第二,根除腐败委员会如何保持独立原则以实现国家稳定?为了回答研究的重点,本研究采用了规范法学研究方法,研究中使用的数据来自第一手法律材料、第二手法律材料和各种文献研究,数据分析方法采用法学定性分析。本研究的结果认为,在《根除腐败委员会法》修订案通过之前,根除腐败委员会的独立职能已经得到了很好的执行,这一点可以从宪法法院第 012-016-019/PUU-IV/2006 号判决中得到证明。然而,当宪法法院第 36/PUU-XV/2017 号裁决将 KPK 的权力解释为与检察官办公室和警察的行政权力相同时。因此,在此基础上通过了对《根除腐败法》的修订,在《水法》中对根除腐败机构进行了定位。其中包括设立监事会、将 KPK 置于行政权力家族、就业地位等。有了这些影响,KPK 必须服从当前的政府制度。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信