{"title":"Implikasi Hukum Lingkungan Terhadap Urgensi Polusi Udara di Jakarta","authors":"Della Kristiana, Ie Lien Risey Junia, C. Cindy","doi":"10.58812/jhhws.v2i11.794","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ajakan staycation atau ajakan untuk tidur bareng bos demi memperpanjang kontrak kerja merupakan kasus yang rancu dan memunculkan ketidakjelasan unsur pidana di dalam perbuatannya. Ajakan Staycation termasuk perbuatan kekerasan seksual karena ada unsur paksaan untuk melakukan persetubuhan dengan si korban yang notabene adalah Wanita, namun perbuatan ini masuk kedalam delik formal yaitu perbuatan dianggap telah menjadi delik selesai dengan dilakukannya perbuatan tertentu. sehingga dalam tulisan ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai Tindak pidana Ajakan Staycation dikaitkan dengan percobaan pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memahami kapan sebuah ajakan staycation baru bisa diperkarakan secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan data sekunder lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa delik formil, yang dimana kekerasan seksual dianggap sudah terjadi apabila telah terjadi persetubuhan/ hubungan badan antara majikan dengan korban, apabila pelaku hanya mengajak saja namun hubungan intim tidak pernah terjadi maka eksploitasi seksual belum dianggap selesai dan pelaku tidak dapat.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"20 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.794","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ajakan staycation atau ajakan untuk tidur bareng bos demi memperpanjang kontrak kerja merupakan kasus yang rancu dan memunculkan ketidakjelasan unsur pidana di dalam perbuatannya. Ajakan Staycation termasuk perbuatan kekerasan seksual karena ada unsur paksaan untuk melakukan persetubuhan dengan si korban yang notabene adalah Wanita, namun perbuatan ini masuk kedalam delik formal yaitu perbuatan dianggap telah menjadi delik selesai dengan dilakukannya perbuatan tertentu. sehingga dalam tulisan ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai Tindak pidana Ajakan Staycation dikaitkan dengan percobaan pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memahami kapan sebuah ajakan staycation baru bisa diperkarakan secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan data sekunder lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa delik formil, yang dimana kekerasan seksual dianggap sudah terjadi apabila telah terjadi persetubuhan/ hubungan badan antara majikan dengan korban, apabila pelaku hanya mengajak saja namun hubungan intim tidak pernah terjadi maka eksploitasi seksual belum dianggap selesai dan pelaku tidak dapat.