Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat dalam Memenuhi Hak-Haknya Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945

Raden Ajeng Diah, Puspa Sari, Article Info, Masyarakat Adat Perlindungan, Pasal, Name Raden, Ajeng Diah
{"title":"Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat dalam Memenuhi Hak-Haknya Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945","authors":"Raden Ajeng Diah, Puspa Sari, Article Info, Masyarakat Adat Perlindungan, Pasal, Name Raden, Ajeng Diah","doi":"10.58812/jhhws.v2i11.730","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 18 B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, Negara mengakui dan menghormat kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, pada Pasal tersebut telah menyatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dengan pengakuan bersyarat. Masyarakat hukum adat merupakan kesatuan dengan kelengkapan sendiri penguasa dan kesatuan lingkungan hidup semua anggotanya. Artikel ini membahas hak-hak dari masyarakat hukum adat terkait dengan Pasal 18B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan artikel ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengumpulan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman terhadap gejalagejala. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh masyarakat hukum adat masih memperoleh hak-haknya yang diatur dalam dasar negara republik Indonesia. Aturan tersebut hidup secara berdampingan dalam tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Perlindungan dan kesejahteraan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum adat dan hukum nasional hidup berdampingan dengan pemerintah tetap memperhatikan dan memberi perlindungan terhadap hukum adat.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"21 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.730","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pasal 18 B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, Negara mengakui dan menghormat kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, pada Pasal tersebut telah menyatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dengan pengakuan bersyarat. Masyarakat hukum adat merupakan kesatuan dengan kelengkapan sendiri penguasa dan kesatuan lingkungan hidup semua anggotanya. Artikel ini membahas hak-hak dari masyarakat hukum adat terkait dengan Pasal 18B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan artikel ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengumpulan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman terhadap gejalagejala. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh masyarakat hukum adat masih memperoleh hak-haknya yang diatur dalam dasar negara republik Indonesia. Aturan tersebut hidup secara berdampingan dalam tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Perlindungan dan kesejahteraan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum adat dan hukum nasional hidup berdampingan dengan pemerintah tetap memperhatikan dan memberi perlindungan terhadap hukum adat.
根据 1945 年《宪法》第 18B 条保护土著人民并为其实现权利提供福利
1945 年《印度尼西亚共和国宪法》第 18 B 条规定,只要习惯法社区和传统权利仍然存 在,并符合社会发展和印度尼西亚共和国统一国家的原则,国家就承认并尊重其统一性。因此,该条规定有条件地承认习惯法社区的存在。习惯法社区是一个单位,有自己完整的统治者和所有成员统一的生活环境。本文讨论了与 1945 年《印度尼西亚共和国宪法》第 18B 条有关的习惯法社区的权利。本文的写作基于规范性法律研究方法,该方法侧重于二手数据收集,其中包括第一手和第二手法律资料。研究属于描述性研究,采用定性方法来了解症结所在。研究结果表明,习惯法社区在印度尼西亚共和国建国之初仍然享有其规定的权利。这些规则与人民福利的目标并存。1945 年《印度尼西亚共和国宪法》第 18B 条对土著人民的保护和福利做出了规定。习惯法和国家法并存,政府仍在关注和保护习惯法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信