Hukum yang Visioner sebagai Orientasi Pembangunan Hukum Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045

David Cristian Liyanto, V. Wijaya
{"title":"Hukum yang Visioner sebagai Orientasi Pembangunan Hukum Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045","authors":"David Cristian Liyanto, V. Wijaya","doi":"10.24123/argu.v9i2.6143","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menjadi negara maju yang ingin dicapai ketika Indonesia berusia 100 tahun pada tahun 2045. Salah satu permasalahan yang perlu diatasi menuju Indonesia Emas 2045 adalah korupsi yang masif di Indonesia Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi keuangan Indonesia dimana berdasarkan data dari ICW pada tahun 2022 total kerugian negara yang dialami oleh Indonesia mencapai 42,747 triliun rupiah. Beberapa alternatif selain hukuman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa dijadikan referensi bagi Indonesia seperti di Jepang dengan menerapkan sanksi sosialnya yang menimbulkan rasa malu bagi pelaku tindak pidana korupsi, atau di Jerman yang menerapkan aturan bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan pengembalian nilai uang korupsi kepada negara. Indonesia berusaha mengatasi disparitas dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini mengatur mengenai seberapa berat dan ringannya hukuman pidana terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan kategori “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan – keadaan yang memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.”","PeriodicalId":321458,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM","volume":"14 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24123/argu.v9i2.6143","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menjadi negara maju yang ingin dicapai ketika Indonesia berusia 100 tahun pada tahun 2045. Salah satu permasalahan yang perlu diatasi menuju Indonesia Emas 2045 adalah korupsi yang masif di Indonesia Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi keuangan Indonesia dimana berdasarkan data dari ICW pada tahun 2022 total kerugian negara yang dialami oleh Indonesia mencapai 42,747 triliun rupiah. Beberapa alternatif selain hukuman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa dijadikan referensi bagi Indonesia seperti di Jepang dengan menerapkan sanksi sosialnya yang menimbulkan rasa malu bagi pelaku tindak pidana korupsi, atau di Jerman yang menerapkan aturan bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan pengembalian nilai uang korupsi kepada negara. Indonesia berusaha mengatasi disparitas dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini mengatur mengenai seberapa berat dan ringannya hukuman pidana terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan kategori “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan – keadaan yang memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.”
愿景法是印度尼西亚法律发展的方向,迈向 2045 年的金色印度尼西亚
印尼正在为成为发达国家做准备,希望在2045年印尼100岁时实现这一目标。腐败是造成印尼财政损失的犯罪行为之一,根据国际妇女理事会的数据,2022 年印尼的国家损失总额达到 42.747 万亿印尼盾。印尼可借鉴日本等国的做法,对腐败行为人实施社会制裁,使其感到羞耻;德国则规定腐败行为人必须将腐败所得归还国家。印度尼西亚发布了《印度尼西亚共和国最高法院条例》(2020 年第 1 号),涉及《根除腐败法》第 2 条和第 3 条的量刑准则副本,试图克服在惩治腐败罪犯方面存在的差异。该条例根据 "对国家财政或国家经济造成的损失、罪责程度、影响和利益、刑事判决范围、从重和从轻情节、刑事判决以及与刑事判决有关的其他规定 "等类别,对腐败犯罪刑事处罚的轻重作出了规定。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信