{"title":"KONSERVASI SUMBER DAYA AIR BERBASIS KEARIFAN LOKAL KALI ELELI KAMPUNG HELAKSILI DISTRIK ABENAHO KABUPATEN YALIMO","authors":"E. Wambrauw, Marice Sambom, Lisa Agnesari","doi":"10.56860/jtsda.v3i2.95","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak harus dilakukan berkelanjutan guna mengurangi risiko kekurangan ketersediaan air tawar dan dampak negatif dari perubahan iklim yang tidak menentu. Salah satu bentuk pengelolaan yang dapat dilakukan adalah berbasis kearifan lokal yang ada di masyarakat adat (Indigenous People) yang telah diterapkan antar generasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi salah satu konsep pengelolaan sumber daya air yang ada di Papua yaitu suku Sambom yang berada pada Kampung Helaksili di kaki Gunung Hawi, Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dan Metode Systematic Literature Review, yang mana selain didasarkan oleh epistemology dan ontology Suku Sambom, juga collecting data sebanyak dua kali yakni tahun 2020 dan 2021, serta literature review 2022 sampai 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suku Sambom memiliki lima zona pemanfaatan sumber daya air yang berasal dari Kali Elelim yang dikategorikan oleh penulis sebagai zona A (zona konservasi dan bersifat sakral), zona B (pengambilan air minum), zona C (tempat mencuci), zona D (tempat mandi laki-laki), dan zona E (tempat mandi perempuan). Pembagian zonasi ini memuat semua unsur pengelolaan sumber daya air yang termuat dalam UU No. 17 tahun 2019 dan bersifat berkelanjutan. Pembatasan zonasi menggunakan batasan alami seperti vegetasi, landscape, dan sempadan sungai selebar satu km yang dipertahankan ekosistemnya dan berfungsi sebagai buffer zone antara sungai dan permukiman penduduk. Dengan demikian pengintegrasian kearifan lokal ini dalam kebijakan pemerintah penting dalam menjamin ketersedian air, perlindungan terhadap nilai budaya dan ketahanan terhadap perubahan iklim.","PeriodicalId":249288,"journal":{"name":"Jurnal Teknik Sumber Daya Air","volume":"103 50","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Teknik Sumber Daya Air","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56860/jtsda.v3i2.95","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak harus dilakukan berkelanjutan guna mengurangi risiko kekurangan ketersediaan air tawar dan dampak negatif dari perubahan iklim yang tidak menentu. Salah satu bentuk pengelolaan yang dapat dilakukan adalah berbasis kearifan lokal yang ada di masyarakat adat (Indigenous People) yang telah diterapkan antar generasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi salah satu konsep pengelolaan sumber daya air yang ada di Papua yaitu suku Sambom yang berada pada Kampung Helaksili di kaki Gunung Hawi, Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dan Metode Systematic Literature Review, yang mana selain didasarkan oleh epistemology dan ontology Suku Sambom, juga collecting data sebanyak dua kali yakni tahun 2020 dan 2021, serta literature review 2022 sampai 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suku Sambom memiliki lima zona pemanfaatan sumber daya air yang berasal dari Kali Elelim yang dikategorikan oleh penulis sebagai zona A (zona konservasi dan bersifat sakral), zona B (pengambilan air minum), zona C (tempat mencuci), zona D (tempat mandi laki-laki), dan zona E (tempat mandi perempuan). Pembagian zonasi ini memuat semua unsur pengelolaan sumber daya air yang termuat dalam UU No. 17 tahun 2019 dan bersifat berkelanjutan. Pembatasan zonasi menggunakan batasan alami seperti vegetasi, landscape, dan sempadan sungai selebar satu km yang dipertahankan ekosistemnya dan berfungsi sebagai buffer zone antara sungai dan permukiman penduduk. Dengan demikian pengintegrasian kearifan lokal ini dalam kebijakan pemerintah penting dalam menjamin ketersedian air, perlindungan terhadap nilai budaya dan ketahanan terhadap perubahan iklim.